Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyimpan harapan besar terhadap momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, terutama di tengah keresahan akan keberlangsungan sumber mata pencaharian akibat isi pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS berharap, pihaknya bisa mengetahui keberpihakan para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terhadap nasib mereka sebelum datangnya hari pencoblosan. Terlebih, jumlah anggotanya terbilang banyak yaitu mencapai sekitar 230.000 tenaga kerja dan tersebar di 15 provinsi.
”Belum termasuk anggota keluarganya,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/2).
Baca juga : Jutaan Masyarakat Resah Akibat Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Maka siapapun itu, kata Sudarto, dari ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Sudarto menambahkan para anggota RTMM-SPSI beserta keluarganya saat ini tengah resah dan dalam keadaan psikologis yang tidak baik-baik saja karena mengetahui berbagai restriksi serta pengetatan terhadap industri tembakau di RPP Kesehatan.
“Pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan mengancam keberlangsungan mata pencaharian anggota kami yang mayoritas adalah tenaga kerja di sektor tembakau di mana adalah sektor padat karya. Kami berharap betul pemerintah memperhatikan nasib rakyat dan mengakomodasi harapan para pekerja,” ungkapnya.
Baca juga : Anies Baswedan: Perbaikan Sistem Kesehatan Harus Dilakukan Lintas Sektor
Salah satu hal yang juga disesalkan Sudarto adalah kemunculan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang merugikan para tenaga kerja itu dirumuskan tanpa meminta masukan serta pendapat dari kalangan pekerja. Padahal, Sudarto menegaskan, para buruh pabrik di industri tembakau adalah yang paling awal terkena dampak jika pasal-pasal tersebut diberlakukan.
Semua larangan itu diyakini Sudarto semata hanya untuk mempersulit industri tembakau sehingga pada akhirnya kegiatan produksi akan jauh berkurang dan para pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, pihaknya memiliki hak sebagai warga negara untuk didengar aspirasinya.
“Kami juga rakyat Indonesia, berhak memberikan pendapat, menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, dalam hal pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan, hal tersebut tidak tercermin,” sesalnya. (Z-10)
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Ban Westlake, melalui fasilitas manufakturnya, PT Matahari Tire Indonesia (MTI) yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, memperkerjakan sedikitnya 1.800 orang.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Diperlukan regulasi yang inovatif dalam RPP kesehatan untuk menurunkan angka rokok pada kalangan remaja.
HARI pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari, sekitar 10% dari total pemilih yang menjadi kantong suara merupakan berasal dari kelompok penyandang disabilitas.
Para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diminta untuk membuktikan kepeduliannya terhadap para pekerja dan petani tembakau di Indonesia.
Pemerintah diminta untuk mereview ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved