Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMERINTAH diminta untuk mereview ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang, khususnya pedagang kecil dan kaki lima. Sebab aturan tersebut diyakini dapat mematikan mata pencaharian mereka.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, mendesak pemerintah untuk tidak mengesahkan RPP Kesehatan apabila di dalam aturan tersebut masih terdapat pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau. Berbagai larangan tersebut dinilai semakin meningkatkan kekhawatiran para pedagang.
“Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional,” Ali mengingatkan.
Baca juga: Pedagang Pasar Anyar Harap Relokasi ke Pasar Mambo Terealisasi
Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang. “’Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat,” khawatirnya.
Secara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang. Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 41 juta gerai.
Di kesempatan berbeda, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengingatkan bahwa RPP Kesehatan tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi. Apalagi, industri tembakau dari hulu ke hilir merupakan mata pencaharian jutaan orang masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pedagang Pasar Anyar Turun ke Jalan Tolak Relokasi
“Utamanya tetap kesehatan, tapi dari sisi ekonomi jangan sampai kolaps atau terjadi kemunduran yang signifikan. Itu harus kita lindungi karena jutaan orang hidup bergantung dari industri tembakau,” pungkasnya. (RO/Z-10)
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Diperlukan regulasi yang inovatif dalam RPP kesehatan untuk menurunkan angka rokok pada kalangan remaja.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyimpan harapan besar terhadap momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
HARI pemungutan suara hanya tinggal menghitung hari, sekitar 10% dari total pemilih yang menjadi kantong suara merupakan berasal dari kelompok penyandang disabilitas.
Para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diminta untuk membuktikan kepeduliannya terhadap para pekerja dan petani tembakau di Indonesia.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved