Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MERESPONS sederet larangan bagi iklan produk tembakau yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan Undang Undang (UU) Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) beserta pelaku industri kreatif melakukan pertemuan untuk mendiskusikan berbagai potensi dampak negatif atas aturan tersebut. Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan dinilai akan berdampak serius bagi masa depan industri kreatif nasional.
Direktur Industri Kreatif Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam, mengungkapkan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan sektor industri kreatif telah dilaksanakan pada 21 Desember 2023. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas diskusi yang digelar Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) terkait dampak pasal tembakau pada RPP Kesehatan.
”Kan begini, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) mengampu yang ada di bawahnya, Kemenparekraf juga mengampu yang ada di bawahnya dalam hal ini industri kreatif. Ketika industri ini bilang ada dampaknya, ya kita panggil mereka dampaknya seperti apa, implikasinya seperti apa,” ungkapnya, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/12).
Baca juga: Temui Petani Tembakau, Ganjar Proyeksikan Jateng Sebagai Pusat Tembakau Nasional
Syaifullah mengatakan mesti ada jalan tengah yang ditempuh. Pihaknya membenarkan bahwa kesehatan penting. Meski begitu, sosial dan ekonomi juga penting. ”Maka kita lakukan koordinasi jadi maksud Kemenkes kan baik ya untuk mendorong kesehatan masyarakat cuma kan ada implikasinya yang negatif pada sosial ekonomi industrinya,” terangnya.
Menimbang kondisi saat ini, Syaifullah berharap Kemenkes turut melibatkan Kemenparekraf dan mempertimbangkan keberadaan sektor industri kreatif dalam pembahasan RPP Kesehatan. ”bahwa ketika Kemenkes ini atau kementerian apapun lebih bagus kita koordinasi dan kita juga melibatkan jangan yang pro saja tapi juga yang kontra juga. Jadi kita harus cari jalan terbaik,” terusnya.
Baca juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dianggap Mematikan Pedagang Kecil
Dari pertemuan dengan para pelaku industri kreatif, Syaifullah menjelaskan, pihaknya meminta penjelasan lebih rinci tentang dampak negatif apa saja yang akan muncul. Terutama dari begitu banyak larangan promosi dan iklan produk rokok sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal pengaturan zat adiktif di RPP dimaksud.
Terpisah, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto membenarkan bahwa pertemuan dimaksud fokus membahas berbagai potensi dampak negatif dari RPP Kesehatan terhadap industri kreatif dan pariwisata. ”Pada dasarnya, di pertemuan tersebut Kemenparekraf berinisiatif mendengarkan aspirasi dari Industri kreatif, dari kawan-kawan Periklanan, Musik, Event, Televisi, Radio, dan Periklanan Digital,” jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, lanjut Janoe, Kemenparekraf akan memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemenkes sebagai leading sector inisiator RPP Kesehatan. Terlebih diyakini bahwa industri kreatif yang merupakan sektor penggerak perekonomian masa depan belum pulih akibat pukulan pandemi. ”Kita berterimakasih telah didengar oleh Kemenparekraf dan berharap Kemenparekraf bisa menjembatani sekaligus membantu agar RPP tersebut tidak mengorbankan eksistensi Industri kreatif,” harapnya.
Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah ketidakadilan dalam pengaturan iklan produk rokok. Seperti melarang total iklan rokok di media luar ruang dan di media digital padahal secara etika dan teknologi justru sangat memungkinkan untuk diatur.
”Itu kami sampaikan nggak masuk akal kenapa media ini nggak boleh. Media luar griya padahal dampaknya banyak sekali. Bahkan ada yang sampaikan juga ternyata walaupun belum disahkan pun di beberapa daerah sudah menerapkan larangan itu seperti di Kalimantan,” sesalnya.
Disesalkan juga soal larangan menyeponsori kegiatan seni kreatif lain seperti kegiatan musik yang dampaknya sangat masif, di mana satu acara berskala besar rata-rata menyerap jumlah tenaga kerja lepasan hingga lebih dari 3.000 orang. ”Padahal terutama musik itu rata-rata atau hampir semua (sponsornya) dari tembakau. Itu akan menyulitkan banget. Jadi kena banget,” tegasnya. (Z-10)
Pemkab Manggarai Barat, NTT, mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan tes VCT (Voluntary Counselling and Testing) guna mendeteksi HIV secara dini.
Latihan beban atau latihan kekuatan, tidak hanya memberi manfaat pada kesehatan otot dan tulang, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan otak.
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat.
Gejala umum radang usus merupakan diare yang hingga kini masih sulit dibedakan oleh masyarakat dengan diare biasa dengan diare yang mengarah pada radang usus.
Jeruk nipis punya segudang manfaat untuk kesehatan: dari cegah flu, cerahkan kulit, hingga jaga jantung dan ginjal. Simak 10 khasiat lengkapnya di sini!
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved