Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sejumlah tokoh masyarakat peduli industri tembakau mengadakan diskusi ringan dengan tajuk Silaturahmi Wong Mbako di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Diskusi tersebut banyak menggarisbawahi peran besar industri tembakau dalam kontribusi perekonomian nasional dan kesejahteraan petani di daerah.
Para tokoh tersebut menilai saat ini industri tembakau tengah menghadapi tantangan yang cukup besar. Kenaikan cukai hasil tembakau yang tinggi setiap tahun, ditambah dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan pembatasan lebih pada produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan menjadi kekhawatiran utama para petani dan pelaku industri. Kebijakan pemerintah dinilai akan memberikan dampak yang signifikan pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan pekerja di sektor pertembakauan.
Pewakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yuda Sudarmaji mengungkapkan saat ini banyak petani tembakau yang merugi dan menghentikan penanaman. Hal itu dilakukan karena kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada petani dan belum memberikan solusi atas kebijakan yang dinilai terlalu menekan.
Baca juga : Jutaan Masyarakat Resah Akibat Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Senada, Wakil Ketua DPRD Temanggung Muhammad Amin juga menyampaikan kenaikan cukai yang signifikan telah menyebabkan penurunan produksi tembakau di Temanggung, Wonosobo dan daerah sekitar.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Jawa Tengah Muhammad Yusuf Chudlori yang juga tengah digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mendukung para petani tembakau.
“Ayo bersama-sama, para pemangku kepentingan dan pemda harus proaktif agar kita punya nilai tawar. Kita mendorong agar petani tembakau jangan hanya menjadi petani tapi juga menjadi produsen. Saya setuju dan mendorong agar komite ini bisa eksis di daerah-daerah penghasil tembakau sebagai ruang memperjuangkan nasib dan kesejahteraan para petani,” ujar Gus Yusuf.
Dari diskusi tersebut, para pembicara sepakat meminta pemerintah untuk mengatur industri tembakau dengan lebih bijaksana, terutama dalam perumusan RPP tentang Kesehatan. Pemerintah juga diharapkan lebih serius dalam menangani peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi salah satu ancaman nyata bagi produk tembakau legal. (Z-11)
Tembakau Sukaratu sudah dikenal di sejumlah negara. Kualitas tembakau tersebut sudah terkenal sejak sebelum kemerdekaan RI atau sejak VOC menjajah Indonesia.
Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji secara mendalam isi pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
REGULASI terkait tembakau selalu sulit untuk diputuskan karena menyangkut hajat jutaan petani dan masalah kesehatan jutaan masyarakat.
Terganggunya sektor tembakau juga bisa terjadi pada pelaku kreatif.
Angka kontribusi penerimaan negara dari cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) terbilang besar, yakni hampir Rp200 triliun pada tahun lalu
Dosen Fakultas Kedokteran UIN Jakarta, Laifa Annisa mengatakan bahwa pemerintah Belanda mempunyai program yang terstruktur untuk mengurangi angka perokok dewasa
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Indonesia dapat mencontoh negara-negara yang berhasil menurunkan prevalensi merokoknya, semisal Inggris, Swedia, bahkan Filipina
WHO sudah secara tegas menyatakan bahwa menaikkan harga melalui kebijakan cukai adalah salah satu strategi pengendalian konsumsi rokok yang paling efektif.
RENCANA kebijakan pemerintah terkait eradikasi tuberkulosis (Tb) terhalang dengan kebijakan pemerintah itu sendiri dengan membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved