Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai kurang melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau. Bahkan, di tingkat antar kementerian, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai minim harmonisasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam merancang Permenkes. Aturan tersebut dinilai berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau yang sebelumya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.
“Tahu-tahu usulan sudah jadi dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau,” ujar Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto, dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Heru mengungkapkan aturan restriktif itu berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Heru juga menyebut rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya.
"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," tegasnya.
Rancangan Permenkes, sambung Heru, juga bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong kesejahteraan petani. Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau dan merugikan para petani tembakau.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, pun mengamini pendapat Heru. Ia menyatakan munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.
"Saya berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani," tutur Sahminudin. (Z-11)
Para petani mendesak pemerintah agar dalam merumuskan kebijakan lebih mengedepankan prinsip perlindungan terhadap komoditas lokal dan kedaulatan ekonomi nasional.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.
Kalangan petani dan pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah untuk lebih melibatkan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan, meminta Pemerintah RI tidak menekan petani tembakau terkait kebijakan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved