Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menampung aspirasi petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN). Juru bicara Timnas AMIN Andi Sinulingga menyebut Anies-Muhaimin ingin komoditas Indonesia lebih dikenal dunia.
"Bahkan silakan APPTN datang kembali membawa spanduk tuntutan menagih janji bila paslon nomor 01 Anies-Muhaimin terpilih dalam Pilpres 2024, namun tidak merealisasikan aspirasi petani dan pekerja tembakau," ujar Andi dalam keterangan yang dikutip Sabtu, (10/20.
Hal tersebut dikatakan Andi usai menerima surat aspirasi dari petani. Suara pekerja tembakau Indonesia itu dipastikan mendapat perhatian pihaknya
Baca juga : Datangi Timnas Amin, Ini Aspirasi Asosuasi Petani Tembakau
Anggota Dewan Pakar Timnas Amin Laksamana TNI (Purn) Supomo mengatakan aspirasi tersebut sejalan dengan visi dan misi pihaknya, terutama terkait pertanian. Sektor pertanian, kata Supomo, menjadi yang selama ini terasa termarjinalkan.
"Sehingga oleh sebab itu perlu dijaga kesinambungannya. Meski demikian, rokok juga memiliki dampak negatif jadi perlu diatur pula regulasinya," ujar Supomo.
Koordinator Nasional APPTN Samukrah membeberkan aspirasi pihaknya. Dia berharap aspirasi itu dapat menjadi pertimbangan pasangan Anies-Muhaimin.
Baca juga : Rela Jalan Kaki 6 Km untuk Menyaksikan Kampanye Akbar Anies-Muhaimin di JIS
"Dalam surat ini kami semua petani dan pekerja tembakau menyampaikan hal apa saja yang jadi hambatan," kata Samukrah.
Tak hanya ke Timnas AMIN, pihaknya mengirim aspirasi serupa ke dua pasangan calon lain. "Supaya diketahui ketiga capres dan dicarikan solusinya dengan kebijakan berkeadilan maupun melindungi," kata Samukrah. (Z-8)
Baca juga : 1 Juta Spanduk Rakyat Sepanjang 1 Km Ramaikan Kampanye Akbar Anies-Muhaimin di JIS
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman PHK.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk.
APTI menuding Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Kementerian Pertanian yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan dalam merancang Permenkes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved