Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan konstitusi.
dalam survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) 2-5 Mei 2023, terungkap bahwa mayoritas publik Indonesia menginginkan pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi."
Menkopolhukam Mahfud MD membatah isu bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu selalu terjadi kecurangan seperti pada era Orde Baru.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tetap bersikeras sistem pemilih harus dijalankan proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap mengkaji unsur pidana kasus dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana.
Mantan ketua MK Jimly mempertanyakan sumber informasi Denny Indrayana. Pasalnya putusann sistem pemilu belum dikeluarkan MK.
Jimly mengungkapkan sistem pemilu 2024 tidak perlu diubah karena tahapan pemilu sudah dijalankan KPU.
Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Viva, sistem pemilu proporsional tertutup dengan hanya mencoblos tanda gambar partai politik akan merusak sistem demokrasi.
Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka.
Apa itu sistem proporsional tertutup yang tengah ramai dibahas? Apa juga bedanya dengan sistem proporsional terbuka? Ini penjelasannya.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan pembocoran putusan MK.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa sistem pemilihan umum atau pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang
ANGGOTA DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD tidak mengatur sistem pemilu.
Sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup berpotensi menjauhkan pemilih dari para kandidat dan partai dan menurunkan angka partisipasi pemilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti.
PARTAI NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka.
MK diyakini paham tentang sistem pemilu yang merupakan ranah pembuat UU
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved