Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawal gelaran Pemilu 2024 berintegritas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilihan legislatif. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya menghargai putusan MK tersebut.
"Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan pemilu berintegritas," kata Puadi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Partai politik dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak, sambung Puadi, akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi. Dengan demikian, berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.
Baca juga : Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Tepat sebab Parpol Belum Berbenah
Ia berpendapat MK telah mempertimbangkan dengan matang bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kelemahan sendiri. Adapun keputusan MK untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dinilainya telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga : Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak perkara uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 disidangkan. Sebab, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka sebelum MK memutuskan perkara tersebut.
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok kiwari juga didesain dengan sistem proporsional terbuka. (Z-8)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved