Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawal gelaran Pemilu 2024 berintegritas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilihan legislatif. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya menghargai putusan MK tersebut.
"Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan pemilu berintegritas," kata Puadi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Partai politik dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak, sambung Puadi, akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi. Dengan demikian, berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.
Baca juga : Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Tepat sebab Parpol Belum Berbenah
Ia berpendapat MK telah mempertimbangkan dengan matang bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kelemahan sendiri. Adapun keputusan MK untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dinilainya telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga : Fix Pemilu Tetap Sistem Proposional Terbuka, Begini Desain Surat Suaranya
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak perkara uji materi bernomor 114/PUU-XX/2022 disidangkan. Sebab, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka sebelum MK memutuskan perkara tersebut.
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok kiwari juga didesain dengan sistem proporsional terbuka. (Z-8)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved