Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meminta partai politik berbenah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu legislatif proporsional terbuka. Menurutnya, partai harus menerapkan demokrasi internal yang baik dalam proses kaderisasi dan praktik politik antikorupsi.
Itu disebabkan karena sebenarnya sistem pemilu adalah hilir. Sedangkan hulunya terletak pada kualitas dan komitmen demokrasi partai politik. "Selama parpol tidak berbenah, maka apa pun pilihan sistem pemilunya tetap akan ada dampak buruk yang terjadi," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Di samping itu, ia juga menekankan penegakan hukum atas praktik politik uang atau korupsi politik harus menjadi komitmen serius oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, aparat penegak hukum, dan elemen negara lainnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini
Titi sendiri menyebut bahwa putusan MK atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab, proses sidang, fakta, keterangan ahli yang terungkap selama persidangan tidak mengatur khusus soal sistem pemilu. Polemik yang membayangi MK dalam memutus perkara itu, lanjutnya, dinilai karena faktor politis.
"Riuh rendah perdebatan lebih karena spekulasi dan kontroversi politik yang menyertai akibat adanya kepentingan politik yang beragam di antara partai-partai juga dipicu oleh komentar Ketua KPU," tandas Titi.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka
Pemohon uji materi tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh permohonan pemohon.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved