Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan hal itu diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.
"Harus segera diputus agar ada kepastian hukum bagi seluruh partai politik dan caleg (calon anggota legislatif)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).
Pernyataannya itu menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang menyarankan MK agar memutus perkara itu setelah Pemilu 2024 digelar. NasDem, lanjut Jakfar, berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka masih menjadi yang terbaik bagi Indonesia.
Baca juga: Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
"NasDem tentu ingin sistem pemilu tetap terbuka agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka sudah diterapkan dalam tiga edisi pemilihan umum. Melalui sistem proporsional terbuka, Jakfar berpendapat kualitas demokrasi Indonesia dalam bernegara dan berbangsa semakin meningkat.
Baca juga: MK Tegaskan Belum Ada Putusan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Habiburokhman menyayangkan jika MK memutus perkara uji materi sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang telah berlangsung. Terlebih jika putusannya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup untuk Pemilu 2024.
"Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita, pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ujarnya.
Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan daftar nama caleg. Sementara itu, sistem proporsional tertutup hanya memperlihatkan logo partai politik saja dalam surat suara.
(Z-9)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved