Kamis 08 Juni 2023, 14:43 WIB

NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

MI/Moh Irfan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang Uji Materi UU Pemilu.

 

PARTAI NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan hal itu diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

"Harus segera diputus agar ada kepastian hukum bagi seluruh partai politik dan caleg (calon anggota legislatif)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).

Pernyataannya itu menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang menyarankan MK agar memutus perkara itu setelah Pemilu 2024 digelar. NasDem, lanjut Jakfar, berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka masih menjadi yang terbaik bagi Indonesia.

Baca juga: Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu

"NasDem tentu ingin sistem pemilu tetap terbuka agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka sudah diterapkan dalam tiga edisi pemilihan umum. Melalui sistem proporsional terbuka, Jakfar berpendapat kualitas demokrasi Indonesia dalam bernegara dan berbangsa semakin meningkat.

Baca juga: MK Tegaskan Belum Ada Putusan Sistem Pemilu

Sebelumnya, Habiburokhman menyayangkan jika MK memutus perkara uji materi sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang telah berlangsung. Terlebih jika putusannya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup untuk Pemilu 2024.

"Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita, pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ujarnya.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan daftar nama caleg. Sementara itu, sistem proporsional tertutup hanya memperlihatkan logo partai politik saja dalam surat suara.

(Z-9)

Baca Juga

TRI SUBARKAH/MI

Hasil Seleksi KPU Jambi Dituding Banyak Kecurangan

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 29 September 2023, 18:35 WIB
Kecurangan antara lain menyatakan sah surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika para calon dari non-rumah sakit...
Dok.MI

Pengaturan Jadwal Pemilu Dinilai Sulit Dipahami

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 29 September 2023, 17:33 WIB
PENGATURAN jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sulit dipahami. Lambannya menyesuaikan tahapan...
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pada Ganjar, Jokowi Titip Kedaulatan Pangan Disiapkan

👤Indriyani Astuti 🕔Jumat 29 September 2023, 17:24 WIB
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan dampak perubahan iklim semakin nyata. Kekeringan dan fenomena El Nino, atau berkurangnya...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya