Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Edward mengatakan pers bisa mendapatkan pengecualian dalam beberapa pasal di RKUHP. Namun, dengan catatan hanya untuk kepentingan jurnalistik.
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) pada dasarnya dua hal sudah diakomodasi oleh tim perumus.
Ketentuan yang diminta direfomulasi yaitu Pasal 188 ayat 2 tentang perbuatan mengganti Pancasila.
ALIANSI BEM Nusantara menggelar bedah Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Azzahra, Jakarta, Senin (22/8/22).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan partisipasi publik dalam mewujudkan KUHP berkeadilan sangat dibutuhkan dan didengarkan oleh pemerintah.
Rencananya pertemuan dilakukan Kamis (28/7), termasuk dengan Komisi III DPR RI, agar keputusan dapat diambil dalam waktu yang tidak lama lagi.
Dewan Pers telah mengindentifikasi setidaknya sembilan pasal yang masih harus dilakukan pendalaman dan dikontruksi kembali bahkan diharapkan untuk pasal tersebut dihapuskan.
PEMERINTAH telah menyerahkan draft teranyar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7).
RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR memaparkan terdapat tujuh poin penting untuk menyempurnakan RUU KUHP.
Menurutnya, pemerintah sudah meneyelesaikan tugasnya dengan menyusun draf yang saat ini sudah diserahkan kepada parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai draf RKUHP akan disampaikan kepada publik kalau Pemerintah sudah siap menyampaikan ke DPR.
Menurutnya, ada dua cara agar Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan polemik RKUHP yang sedang menghangat di masyarakat ini.
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Kampanye antikriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.
Semula agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Akan tetapi, DPR berhalangan hadir karena memiliki agenda yang sama sehingga meminta penundaan waktu sidang.
Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif
Pasal 16 UU Advokat mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya
Penggunaan pasal dalam UU ITE dinilai mengkhawatirkan, lantaran kerap tidak memiliki asas legalitas dan pengusutannya tidak memadai.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved