Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Inginkan KUHP Mengatur Pasal Bersifat Esensi

Sri Utami
03/8/2022 14:21
Pemerintah Inginkan KUHP Mengatur Pasal Bersifat Esensi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PEMBAHASAN RUU KUHP akan dilakukan secara simultan dan terbuka sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan partisipasi publik dalam mewujudkan KUHP berkeadilan sangat dibutuhkan dan didengarkan oleh pemerintah.

"Presiden menekankan membuka partisipasi publik seluas-luasnya untuk didengarkan. Oleh karena itu kami membahas secara simultan, jadi proses tetap berjalan," kata Edward.

"Memang ada beberapa hal yang over kriminalisasi yang juga kemarin disinggung oleh presiden kami sepintas sudah mengatakan bahwa seperti pasal penggelandangan unggas, penganiayaan hewan itu memang sebaiknya di-takeout diserahkan kepada Perda saja," ungkapnya.

Baca juga: 9 Pasal RUU KUHP Potensial Memberangus Kebebasan Pers

RUU KUHP yang baru seharusnya banyak mengatur tentang pasal yang bersifat esensi dari pada mengatur pada pengaturan hal atau pasal kecil.

Dalam KUHP yang ada sekarang pengaturan memasukan barang bukti yang dilakukan aparat penegak hukum belum diatur padahal tindakan tersebut seharusnya menjadi pidana.

"Jadi jangan sampai terlalu banyak mengatur hal yang yang kecil sementara yang esensi malah tidak diatur termasuk yang belum diatur dalam KUHP yaitu evidence jadi itu sangat mungkin," jelasnya.

"(Misalnya) karena polisi ada mobil kemudian dia masukan barang bukti itu harusnya kena pidana tapi itu tidak diatur. Saya kira itu mesti dipikirkan suatu rumusannya," kata Edward.

Dalam diskusi Mewujudkan KUHP Baru tang Mampu Menciptakan Keadilan, Rabu (3/8) Edward menekankan masukan dalam pembahasan RUU KUHP sebaiknya tidak hanya sebatas kritik tapi juga masukam konrit dan ilmiah.

"Jadi memang tidak hanya memberi kritikan tapi juga ada masukan konkrit ini sebenarnya kami tunggu," cetusnya.

Senada Edward pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Plt Dirjen PP) Kemenkumham Dhahana Putra menerangkan akan mengkonfirmasi hasil kegiatan sosialisasi RUU KUHP. Saat ini pemerintah fokus pada 14 isu krusial yang telah tengah dibahas di DPR.

"Pada saat ini kami fokuskan pada 14 isu krusial walaupun dari 14 isu tersebut ada dua yang sudah kami (pemerintah DPR) sepakati untuk dihapus terkait izin praktek dokter gigi karena sudah ada putusan MK kemudian advokat. Karena dianggap tidak adil juga kenapa hanya anggota saja," terangnya.

Jika dicermati RUU KUHP yang baru berjumlah 569 pasal sedangkan dalam KUHP sebelumnya sekitar 623 pasal.

"Dan kurang lebih 200 undang-undang mengatur tentang pidana," tukasnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya