Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat “Sosialisasi RUU KUHP” yang menampilkan Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hadir sekitar 3000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum Wonogiri.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu prosesnya yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya, seperti rilis yang diterima dari Kemenkominfo, Senin (5/12)
Bambang mengungkapkan bahwa pemerintah mulai menyusun RUU KUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dari dialog publik yang telah berjalan selama periode September-Oktober, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian yang menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan informasi terkait RUU KUHP secara transparan dan masif sehingga mudah diakses dan diterima oleh masyarakat.
“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik serta bentuk partisipasi dalam melestarikan kebudayaan,” tutupnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan bahwa wayang kulit sebagai salah satu media pertunjukkan rakyat selama ini berhasil menjadi sarana sosialisasi dan memiliki kekuatan untuk menyampaikan program pemerintah, termasuk RUU KUHP.
“Masyarakat tentunya perlu untuk terus diberikan pemahaman, bahwa sebagai negara hukum, di negara Republik Indonesia ini segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebanggasaan, dan ketatanegaraan, termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi segenap masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk memahami aspek hukum dan sistem tata negara. (Ant/M-3)
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved