Minggu 04 Desember 2022, 13:37 WIB

Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi 'Antihoaks RUU KUHP'

Widhoroso | Humaniora
Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi

HO
Sosialisasi Antihoaks RUU KHUP oleh Kemenkominfo

 

PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat. Salah satu sosialisasi yang dilakukan melalui kegiatan 'Antihoaks RUU KUHP' yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala, Nanggroe Aceh Darussalam, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi “Antihoaks RUU KUHP” yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sekitar 300 peserta daring dan luring. Sosialisasi ini diharaopkan dapat mencegah disinformasi mengenai isu RUU KUHP yang tengah menunggu disahkan serta mengajak masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam mengikuti perkembangan terbaru dari RUU KUHP agar terhindar dari berita-berita hoaks yang beredar.

Direktur IKP Kemenkominfo, Bambang Gunawan dalam sambutan yang diwakili Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Informasi dan Komunikasi Polhukam Kemkominfo, Filmon Leonard Warouw, menyatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, salah satunya di bidang hukum. Pembangunan tersebut dilakukan dengan pembaharuan di hukum pidana.

“Proses (pembaharuan KUHP) berlangsung secara transparan dan terbuka serta melibatkan berbagai pihak seperti LSM, masyarakat umum, akademisi, dan para ahli,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/12).

Ditambahakan, informasi mengenai RUU KUHP penting untuk diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.

"Sayangnya masih banyak sekali disinformasi terkait KUHP ini yang perlu diluruskan. Karena itu, kita mengadakan seminar pada saat ini baik secara offline maupun online yang diikuti seluruh Indonesia," tegasnya.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto menambahkan hoaks terjadi karena banyaknya disinformasi atau kurangnya pengertian informasi dari topik-topik kontroversi seperti pandemi, vaksin, IKN, UU Cipta Kerja, ITE, dan termasuk RUU KUHP. Karena itu, diperlukan sosialisasi atau penyebaran informasi yang sesuai agar tidak terjadi hoaks. Salah satunya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di RUU KUHP.

“Konon katanya penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di ITE itu dihapus oleh RUU KUHP, apakah benar? Saya katakan pasal ITE tidak berlaku karena dalam dunia hukum jika ada hukum yang mengatur hal yang sama, maka hukum baru mengesampingkan hukum yang lama. Tapi bukan berarti norma itu hilang, namun dipindah di pasal 437 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik,” katanya. 

Urgensi pembaruan KUHP, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan meninggalkan produk hukum kolonial yang kurang relevan dengan keadaan saat ini. Sehingga, dibuatlah RUU KUHP berdasarkan hasil pemikiran anak bangsa dan lebih sesuai dengan keadaan Indonesia.

Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta, dalam sesi kegiatan yang sama juga menekankan keunggulan dan urgensi pengesahan RUU KUHP. "Keunggulan RUU KUHP adalah mengadopsi living law, hukum yang hidup di dalam masyarakat, pemerintah memberikan legitimasi bahwa negara Indonesia mengakui hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat baik dari Aceh sampai Papua, yang kemudian dibatasi bahwa hukum adat tidak termasuk dalam hukum yang diatur dalam KUHP dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, HAM dan asas-asas hukum umum," jelasnya.

Upaya meluruskan disinformasi tentang RUU KUHP juga mencakup soal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh, Rizanizarli menyebut Pasal 2 RUU KUHP mempertahankan hukum yang hidup di landasi pemikiran bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih berlaku adanya hukum tidak tertulis yang hidup dan berlaku sehingga hukum di daerah yang ada dan lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Tapi saya sepakat, Pasal 2 RUU KUHP ini tetap dipertahankan karena membawa kebaikan yang cukup bagus bagi masyarakat adat, tapi kita harus lihat juga apakah ada pertentangan-pertentangannya," jelasnya. (RO/OL-15) 

Baca Juga

Ist

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar Desak Muktamar VIII Digelar Tahun ini

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:12 WIB
Ketua PW DMI Jabar KH Ahmad Siddiq menyinggung pelaksanaan Rapimnas yang tidak demoktris dan mengabaikan aspirasi dari Pimpian Wilayah (PW)...
Freepik.com

Penyebab dan Cara Mengatasi Sesak Napas

👤Mesakh Ananta Dachi 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:02 WIB
Beberapa kondisi sesak napas yang terjadi disebabkan oleh masalah pada paru-paru, namun ada juga karena kondisi pada...
Instagram

Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:40 WIB
Menpan RB Azwar Annas mengatakan kepastian perubahan tanggal cuti bersama masih dibahas bersama dengan sejumlah menteri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya