Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Potensi ancaman ini langsung mendapat perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) - Suara Advokat Indonesia (SAI).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya.
"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (10/8).
Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.
Selanjutnya, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court). "Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ungkap Juniver.
Peradi SAI pun mengambil inisiatif untuk menggelar webinar guna menampung aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pekan depan. Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.
"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen.
Para pembicara kunci yang rencannya hadir, yaitu Juniver Girsang selaku Ketua Umum Peradi SAI, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI T Mangaranap Sirait. Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.
Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat.
"Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra. (J-2)
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved