Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Potensi ancaman ini langsung mendapat perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) - Suara Advokat Indonesia (SAI).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya.
"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (10/8).
Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.
Selanjutnya, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court). "Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ungkap Juniver.
Peradi SAI pun mengambil inisiatif untuk menggelar webinar guna menampung aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pekan depan. Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.
"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen.
Para pembicara kunci yang rencannya hadir, yaitu Juniver Girsang selaku Ketua Umum Peradi SAI, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI T Mangaranap Sirait. Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.
Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat.
"Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra. (J-2)
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved