Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DALAM Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Potensi ancaman ini langsung mendapat perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) - Suara Advokat Indonesia (SAI).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya.
"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (10/8).
Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.
Selanjutnya, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court). "Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ungkap Juniver.
Peradi SAI pun mengambil inisiatif untuk menggelar webinar guna menampung aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pekan depan. Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.
"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen.
Para pembicara kunci yang rencannya hadir, yaitu Juniver Girsang selaku Ketua Umum Peradi SAI, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI T Mangaranap Sirait. Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.
Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat.
"Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra. (J-2)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved