Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peradi-SAI Tolak Pelabelan Advokat Curang di RUU KUHP

Mediaindonesia.com
10/8/2021 17:54
Peradi-SAI Tolak Pelabelan Advokat Curang di RUU KUHP
Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi-SAI Juniver Girsang(Dok MI)

DALAM Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Potensi ancaman ini  langsung mendapat perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) - Suara Advokat Indonesia (SAI).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya.

"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa  (10/8).

Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Selanjutnya, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court). "Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ungkap Juniver.

Peradi SAI pun mengambil inisiatif untuk menggelar webinar guna menampung aspirasi masyarakat khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pekan depan. Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.

"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen.

Para pembicara kunci yang rencannya hadir, yaitu Juniver Girsang selaku Ketua Umum Peradi SAI, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI T Mangaranap Sirait. Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.

Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat.
"Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya