Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinilai Diskriminatif, Pasal 282 RUU KUHP akan Dikoreksi

Mediaindonesia.com
19/8/2021 21:39
Dinilai Diskriminatif, Pasal 282 RUU KUHP akan Dikoreksi
Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang(Ist)

RUMUSAN Pasal 282 dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej cenderung diskriminatif terhadap profesi advokat.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI). Diskusi bertajuk Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP ini diikuti oleh ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan, Kamis (19/8).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang juga tegas meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU tersebut disahkan.

Menurut dia, ketentuan dengan label advokat curang dalam RUU itu justru bisa mengancam tugas advokat. "Karena Pasal 282 mengancam advokat, bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya," ujar Juniver.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun ikut mengamini permintaan PERADI-SAI. "Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang," kata Arteria.

Juniver menambahkan penelitian yang dilakukan tim pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI-SAI menyimpulkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif. "Kami minta DPR dan pemerintah men- take out pasal ini."

Anggota tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI-SAI, antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sri Utomo, dan Andi Simangungsong.

Baik Edward maupun Arteria memberikan apresiasi kepada PERADI-SAI yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat.

"Kami berterimakasih kepada PERADI-SAI yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan. Seminar ini sangat berharga, banyak pemikiran, usulan yang mendudukkan advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," tutup Edward. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya