Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMUSAN Pasal 282 dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej cenderung diskriminatif terhadap profesi advokat.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI). Diskusi bertajuk Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP ini diikuti oleh ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan, Kamis (19/8).
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang juga tegas meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU tersebut disahkan.
Menurut dia, ketentuan dengan label advokat curang dalam RUU itu justru bisa mengancam tugas advokat. "Karena Pasal 282 mengancam advokat, bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya," ujar Juniver.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun ikut mengamini permintaan PERADI-SAI. "Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang," kata Arteria.
Juniver menambahkan penelitian yang dilakukan tim pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI-SAI menyimpulkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif. "Kami minta DPR dan pemerintah men- take out pasal ini."
Anggota tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI-SAI, antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sri Utomo, dan Andi Simangungsong.
Baik Edward maupun Arteria memberikan apresiasi kepada PERADI-SAI yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat.
"Kami berterimakasih kepada PERADI-SAI yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan. Seminar ini sangat berharga, banyak pemikiran, usulan yang mendudukkan advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," tutup Edward. (J-2)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved