Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMUSAN Pasal 282 dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej cenderung diskriminatif terhadap profesi advokat.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI). Diskusi bertajuk Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP ini diikuti oleh ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan, Kamis (19/8).
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang juga tegas meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU tersebut disahkan.
Menurut dia, ketentuan dengan label advokat curang dalam RUU itu justru bisa mengancam tugas advokat. "Karena Pasal 282 mengancam advokat, bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya," ujar Juniver.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun ikut mengamini permintaan PERADI-SAI. "Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang," kata Arteria.
Juniver menambahkan penelitian yang dilakukan tim pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI-SAI menyimpulkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif. "Kami minta DPR dan pemerintah men- take out pasal ini."
Anggota tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI-SAI, antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sri Utomo, dan Andi Simangungsong.
Baik Edward maupun Arteria memberikan apresiasi kepada PERADI-SAI yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat.
"Kami berterimakasih kepada PERADI-SAI yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan. Seminar ini sangat berharga, banyak pemikiran, usulan yang mendudukkan advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," tutup Edward. (J-2)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved