Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RUMUSAN Pasal 282 dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej cenderung diskriminatif terhadap profesi advokat.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI). Diskusi bertajuk Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP ini diikuti oleh ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan, Kamis (19/8).
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PERADI-SAI Juniver Girsang juga tegas meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU tersebut disahkan.
Menurut dia, ketentuan dengan label advokat curang dalam RUU itu justru bisa mengancam tugas advokat. "Karena Pasal 282 mengancam advokat, bisa dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya," ujar Juniver.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun ikut mengamini permintaan PERADI-SAI. "Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang," kata Arteria.
Juniver menambahkan penelitian yang dilakukan tim pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI-SAI menyimpulkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif. "Kami minta DPR dan pemerintah men- take out pasal ini."
Anggota tim pengkaji RUU KUHP DPN PERADI-SAI, antara lain Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sri Utomo, dan Andi Simangungsong.
Baik Edward maupun Arteria memberikan apresiasi kepada PERADI-SAI yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat.
"Kami berterimakasih kepada PERADI-SAI yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan. Seminar ini sangat berharga, banyak pemikiran, usulan yang mendudukkan advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," tutup Edward. (J-2)
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved