MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR RI.
Menurutnya, pemerintah sudah meneyelesaikan tugasnya dengan menyusun draf yang saat ini sudah diserahkan kepada parlemen.
"Ya biar dibahas di DPR. Drafnya kan sudah di DPR," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/6).
Baca juga : DPR Bantah Tak Terbuka soal RUU KUHP
Ia menyadari bahwa perumusan peraturan perundangan tersebut berjalan begitu alot lantaran banyaknya pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.
"Itu lama karena ada beberapa yang dipermasalahkan jadi tidak selesai-selesai," tandasnya. (OL-7)