Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dewan Pers Bawa Pasal Bermasalah RUU KUHP ke Kemenkopolhukam

Sri Utami
26/7/2022 23:55
Dewan Pers Bawa Pasal Bermasalah RUU KUHP ke Kemenkopolhukam
Lambang Dewan Pers(ANTARA/Fanny Octavianus)

DEWAN Pers akan membahas tentang beberapa pasal RUU KUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Rencananya pertemuan dilakukan Kamis (28/7), termasuk dengan Komisi III DPR RI, agar keputusan dapat diambil dalam waktu yang tidak lama lagi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, Dewan Pers telah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Meski demikian, lanjut Arif, penjelasan yang diberikan pemerintah patut diapresiasi.

"Intinya adalah mereka menganggap poin yang dipersoalkan tidak perlu dikhawatirkan karena satu, menurut mereka pasal-pasal itu sudah ada di KUHP sebelumnya, jadi revisi itu hanya menajamkan saja. Kedua, karena itu tidak akan menerpa pers jadi itu norma umum bukan khusus. Dan itu harus ada kalau tidak, maka ada kekosongan hukum," ujar Arif yang dihubungi, Selasa (26/7).


Baca juga: Wapres Minta MUI Tidak Terlibat Politik Praktis


Menurut Arif, penjelasan yang disampaikan Wamenkumham tersebut sudah pernah didengar oleh Dewan Pers. Tapi pernyataan itu tidak akan menghapus kekhawatiran terhadap ancaman kebebasan pers.

"Kami berpendapat norma itu boleh saja, tapi kami khawatirkan KUHP membuka pintu kepada aparat penegak hukum menggunakan pasal lain selain dalam UU Pers. UU Pers mengatur bahwa semua masalah materi jurnalistik diselesaikan Dewan Pers dengan dikenakan pasal etik lewat UU Pers, bukan dengan hukuman badan," tegasnya.

Di level aturan, hal ini akan membuat dibukanya pintu lain dalam penerapan sanksi terhadap pers di antaranya UU ITE dan KUHP. "Jadi ini kurang bijak jika melihat ini sebagai sesuatu yang tidak mengancam," lanjutnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menuturkan, sejak awal pihaknya telah mengunggah draf RUU KUHP di laman kementerian sehingga dapat diakses oleh publik. "Sudah di-publish sejak lama. Jadi publik bisa melihat dan mengaksesnya," tuturnya singkat. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya