Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Pers akan membahas tentang beberapa pasal RUU KUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Rencananya pertemuan dilakukan Kamis (28/7), termasuk dengan Komisi III DPR RI, agar keputusan dapat diambil dalam waktu yang tidak lama lagi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, Dewan Pers telah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
Meski demikian, lanjut Arif, penjelasan yang diberikan pemerintah patut diapresiasi.
"Intinya adalah mereka menganggap poin yang dipersoalkan tidak perlu dikhawatirkan karena satu, menurut mereka pasal-pasal itu sudah ada di KUHP sebelumnya, jadi revisi itu hanya menajamkan saja. Kedua, karena itu tidak akan menerpa pers jadi itu norma umum bukan khusus. Dan itu harus ada kalau tidak, maka ada kekosongan hukum," ujar Arif yang dihubungi, Selasa (26/7).
Baca juga: Wapres Minta MUI Tidak Terlibat Politik Praktis
Menurut Arif, penjelasan yang disampaikan Wamenkumham tersebut sudah pernah didengar oleh Dewan Pers. Tapi pernyataan itu tidak akan menghapus kekhawatiran terhadap ancaman kebebasan pers.
"Kami berpendapat norma itu boleh saja, tapi kami khawatirkan KUHP membuka pintu kepada aparat penegak hukum menggunakan pasal lain selain dalam UU Pers. UU Pers mengatur bahwa semua masalah materi jurnalistik diselesaikan Dewan Pers dengan dikenakan pasal etik lewat UU Pers, bukan dengan hukuman badan," tegasnya.
Di level aturan, hal ini akan membuat dibukanya pintu lain dalam penerapan sanksi terhadap pers di antaranya UU ITE dan KUHP. "Jadi ini kurang bijak jika melihat ini sebagai sesuatu yang tidak mengancam," lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menuturkan, sejak awal pihaknya telah mengunggah draf RUU KUHP di laman kementerian sehingga dapat diakses oleh publik. "Sudah di-publish sejak lama. Jadi publik bisa melihat dan mengaksesnya," tuturnya singkat. (OL-16)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved