Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas HAM Diminta Terlibat Bahas Pasal-Pasal Penghinaan dalam RKUHP

Tri Subarkah
17/6/2022 15:31
Komnas HAM Diminta Terlibat Bahas Pasal-Pasal Penghinaan dalam RKUHP
Mural terkait penolakan RKUHP(Dok.MI)

PENGAJAR Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman mendorong keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik beberapa beleid penghinaan pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pandangan Komnas HAM dibutuhkan untuk mengukur potensi pelanggaran HAM jika beberapa pasal tersebut disahkan.

"Saya mengusulkan undang Komnas HAM untuk mengecek potensi pelanggaran HAM bila pasal-pasal itu berlaku. Jadi saya mengajak Komnas HAM jangan diam," kata Herlambang saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Jumat (17/6).

Menurutnya, ada dua cara agar Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan polemik RKUHP yang sedang menghangat di masyarakat ini. Pertama, baik DPR RI maupun Presiden bisa mengundang Komnas HAM. Kedua, Komnas HAM sendiri yang berinisiatif membantu pembentuk hukum dalam menelaah potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP.

Baca juga: Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Iuran Setiap Hari

"Paling tidak ada komunikasi antarlembaga negara lah. Komnas HAM kan pihak yang punya otoritas mengatakan adanya pelanggaran HAM, kenapa enggak dimanfaatin untuk mengecek?" ujarnya.

Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu menilai pasal-pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintahan yang sah maupun kekuasaan hukum atau lembaga negara sebagai bentuk antidemokrasi dan antisosial.

Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dalam KUHP pada 2006 silam. Pasal tersebut diadopsi dari KUHP Belanda. Menurut Herlambang, Belanda menggunakan pasal penghinaan terhadap Ratu dan Raja Belanda untuk membungkam kaum pribumi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya