Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAJAR Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman mendorong keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik beberapa beleid penghinaan pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pandangan Komnas HAM dibutuhkan untuk mengukur potensi pelanggaran HAM jika beberapa pasal tersebut disahkan.
"Saya mengusulkan undang Komnas HAM untuk mengecek potensi pelanggaran HAM bila pasal-pasal itu berlaku. Jadi saya mengajak Komnas HAM jangan diam," kata Herlambang saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Jumat (17/6).
Menurutnya, ada dua cara agar Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan polemik RKUHP yang sedang menghangat di masyarakat ini. Pertama, baik DPR RI maupun Presiden bisa mengundang Komnas HAM. Kedua, Komnas HAM sendiri yang berinisiatif membantu pembentuk hukum dalam menelaah potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP.
Baca juga: Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Iuran Setiap Hari
"Paling tidak ada komunikasi antarlembaga negara lah. Komnas HAM kan pihak yang punya otoritas mengatakan adanya pelanggaran HAM, kenapa enggak dimanfaatin untuk mengecek?" ujarnya.
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu menilai pasal-pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintahan yang sah maupun kekuasaan hukum atau lembaga negara sebagai bentuk antidemokrasi dan antisosial.
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dalam KUHP pada 2006 silam. Pasal tersebut diadopsi dari KUHP Belanda. Menurut Herlambang, Belanda menggunakan pasal penghinaan terhadap Ratu dan Raja Belanda untuk membungkam kaum pribumi. (OL-4)
Hal itu menyebabkan ruas Jalan Gatot Subroto arah Grogol macet total, ditambah lagi pengendara di jalan tol ke arah Semanggi tidak bisa melintas.
Aksi demo juga berdampak pada tidak beroperasinya Halte JCC dan Halte Slipi Petamburan arah Pluit.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Seperti halnya di Stadion Madya, yang dipenuhi mahasiswa UNJ dan UI.
Pengerusakan itu terjadi setelah mereka dilarang pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved