Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).
Ketum Peradi-SAI juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam RKUHP ini. "Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini."
Sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi profesi advokat dalam RKUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk tim pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.
Pada 19 Agustus lalu, DPN Peradi-SAI juga menggelar webinar nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian
mengrim surat kepada tim perumus RUU-KUHP dan juga kepada Presiden.
Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menambahkan bahwa kampanye antikriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.
"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukan perundang-undangan," ujar Patra.
Pasal 282 RKUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
"Dengan Dihapuskannya Pasal 282 advokat tidak lagi tersandera dan atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Sekali lagi, ini adalah sikap yang bijaksana dari pemerintah, menerima masukan-kajian dari Peradi-SAI," tutup Patra. (RO/J-2)
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Arief minta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mempersiapkan tata cara pelaksanaan PPKM darurat
Mengingat, wilayah Ibu Kota tengah mengalami kelangkaan pasokan tabung dan gas oksigen. Kondisi ini tidak lepas dari lonjakan kasus covid-19.
Pemprov DKI pun belum mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan program BST, karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Anggaran penanganan banjir Jakarta turut dialokasikan dari program PEN 2021 sebesar Rp1,1 triliun. Namun, sebanyak Rp371 miliar belum digunakan.
Dalam memperkuat transformasi Jakarta, perlu menata diri, melalui perencanaan pembangunan Jakarta yang diarahkan pada pembangunan infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved