Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).
Ketum Peradi-SAI juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam RKUHP ini. "Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini."
Sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi profesi advokat dalam RKUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk tim pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.
Pada 19 Agustus lalu, DPN Peradi-SAI juga menggelar webinar nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian
mengrim surat kepada tim perumus RUU-KUHP dan juga kepada Presiden.
Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menambahkan bahwa kampanye antikriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.
"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukan perundang-undangan," ujar Patra.
Pasal 282 RKUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
"Dengan Dihapuskannya Pasal 282 advokat tidak lagi tersandera dan atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Sekali lagi, ini adalah sikap yang bijaksana dari pemerintah, menerima masukan-kajian dari Peradi-SAI," tutup Patra. (RO/J-2)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved