Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang memuat kesepakatan berupa hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025, yang digelar di Balairung Balai Kota DKI Jakarta kemarin Kamis (5/6).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Kepala BIN DKI Jakarta Joko Suparyoto serta Ketua DPRD Khoirudin.
“Ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan daerah, (kita) perlu memahami bagaimana memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan positif dan untuk kepentingan kelembagaan/institusi semaksimal mungkin,” ujar Setyo dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas serta pemerintah selaku penerima bisa bertanggung jawab agar dana hibah tersebut bisa bermanfaat bagi orang banyak.
"Pemberian dana hibah setidaknya dapat membantu penerima, namun penerima juga perlu mempertanggungjawabkan sehingga (hibah) betul-betul bermanfaat,” tegasnya.
Sebagai informasi, dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.
Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai agenda strategis nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ini lahir dari komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus menunjukkan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Pemberian dana hibah ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, efektivitas, dan terukur, agar memberikan dampak nyata tentunya bagi kemajuan Kota Jakarta. Ini bukanlah kewajiban, tetapi tanggung jawab kolaboratif,” jelas Pramono. (Far/P-3)
Pemulihan pascabencana dapat berjalan karena kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan disebut saling bahu-membahu.
pemda dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN) dapat mendukung program pemerintah pusat dengan mekanisme pinjaman atau utang oleh pemerintah pusat menggunakan APBN
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved