Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma pulang usai menjalani pemeriksaan 9 jam terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi
Mahfud MD menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PENAHANAN Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tergantung pada penyidik kepolisian menurut Susno Duadji
Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Hal itu diyakini Roy semakin membuat panik kubu Jokowi. Meski demikian, Roy Suryo memastikan tidak gentar menegakkan kebenaran.
Tuntutan ini dilayangkan bila penyidik tidak bisa membuktikan ia dan rekan-rekannya telah mengedit dan merekayasa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis, 13 November 2025.
Polda Metro Jaya menunggu kehadiran Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo dan dr. Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi. Roy pastikan hadir bersama tim kuasa hukum
Kenapa langkah Polda Metro Jaya itu diambil setelah Presiden Prabowo menyebut Jokowi sebagai hopeng atau teman baik?
PENGAMAT Telematika Roy Suryo menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum dan menjalankan hak sebagai warga negara untuk meneliti dokumen publik dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan profesional.
ROY Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia dikenakan pasal tambahan oleh kepolisian
Polisi menetapkan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon H, dan dr. Tifa.
Total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu. Selain Roy Suryo, tersangka lainnya adalah: ES, KTR, MRF, RE, DHL, RHS, dan TT.
polisi harus segera memproses laporan soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengatakan laporan yang dilayangkan oleh kubu Jokowi maupun Roy Suryo agar tak jadi bola liar
Gibran mengucapkan terima kasih atas perhatian Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah mendoakan kakek dan neneknya di makam keluarganya tersebut.
Jokowi Mania mendesak Polri segera menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan kejanggalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan selesai jika dokumen itu diperlihatkan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved