Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Meski demikian, polisi memastikan belum ada penahanan terhadap Roy dan koleganya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang menjelaskan bahwa penyidik membagi kasus ini ke dalam dua klaster. “Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Meski sudah berstatus tersangka, Asep menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah penahanan. Ia menilai keputusan itu akan diambil setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Terkait kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan,” jelas Asep. “Penyidik akan menilai secara objektif nanti pada saat pemeriksaan tersangka apakah ada alasan untuk dilakukan penahanan atau tidak,” lanjutnya.
Kapan Roy Suryo akan Diperiksa Polisi?
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum mau membeberkan kapan Roy akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami berharap para tersangka bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Itu juga bagian dari hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandai babak baru dalam kasus yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan publik. Laporan ini bermula ketika Jokowi pada 30 April lalu melapor ke Polda Metro Jaya atas tudingan bahwa ijazahnya palsu tudingan yang menurutnya sudah “terlalu jauh dan berlarut-larut”.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menegaskan ijazah Jokowi asli dan menutup laporan terkait dugaan pemalsuan. Namun, kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang semula melaporkan dugaan ijazah palsu itu menolak hasil tersebut dan meminta dilakukan gelar perkara khusus. Kemudian, Biro Wassidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa penghentian penyelidikan oleh Dittipidum sudah sesuai prosedur. (M-1)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved