Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Meski demikian, polisi memastikan belum ada penahanan terhadap Roy dan koleganya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang menjelaskan bahwa penyidik membagi kasus ini ke dalam dua klaster. “Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Meski sudah berstatus tersangka, Asep menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah penahanan. Ia menilai keputusan itu akan diambil setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Terkait kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan,” jelas Asep. “Penyidik akan menilai secara objektif nanti pada saat pemeriksaan tersangka apakah ada alasan untuk dilakukan penahanan atau tidak,” lanjutnya.
Kapan Roy Suryo akan Diperiksa Polisi?
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum mau membeberkan kapan Roy akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami berharap para tersangka bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Itu juga bagian dari hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandai babak baru dalam kasus yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan publik. Laporan ini bermula ketika Jokowi pada 30 April lalu melapor ke Polda Metro Jaya atas tudingan bahwa ijazahnya palsu tudingan yang menurutnya sudah “terlalu jauh dan berlarut-larut”.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menegaskan ijazah Jokowi asli dan menutup laporan terkait dugaan pemalsuan. Namun, kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang semula melaporkan dugaan ijazah palsu itu menolak hasil tersebut dan meminta dilakukan gelar perkara khusus. Kemudian, Biro Wassidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa penghentian penyelidikan oleh Dittipidum sudah sesuai prosedur. (M-1)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved