Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu kepadanya. Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam penyebaran informasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Berikut daftar delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
Asep menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan menyita 723 barang bukti untuk mendalami perkara tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen, rekaman digital, hingga percakapan daring yang relevan dengan dugaan penyebaran informasi palsu.
“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni merupakan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Pasal Berlapis
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa kelima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara untuk tiga tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital. “Untuk tiga tersangka di klaster kedua, mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE,” ujar Asep. (M-1)
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved