Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu kepadanya. Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam penyebaran informasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Berikut daftar delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
Asep menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan menyita 723 barang bukti untuk mendalami perkara tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen, rekaman digital, hingga percakapan daring yang relevan dengan dugaan penyebaran informasi palsu.
“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni merupakan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Pasal Berlapis
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa kelima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara untuk tiga tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital. “Untuk tiga tersangka di klaster kedua, mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE,” ujar Asep. (M-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), kasus Roy Suryo jalan terus.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved