Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Devi Harahap
07/11/2025 14:10
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden RI ke-7 Joko Widodo.(MI/ Widjajadi)

POLDA Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu kepadanya. Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam penyebaran informasi.

 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

 

Berikut daftar delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  1. Klaster 1
  1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana;
  2. Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
  3. Pengamat Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik, Damai Hari Lubis;
  4. Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi;
  5. Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

 

  1. Klaster 2
  1. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo;
  2. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;
  3. Dokter, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

 

Asep menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan menyita 723 barang bukti untuk mendalami perkara tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen, rekaman digital, hingga percakapan daring yang relevan dengan dugaan penyebaran informasi palsu.

 

“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni merupakan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

 

Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa kelima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

 

Sementara untuk tiga tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital. “Untuk tiga tersangka di klaster kedua, mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE,” ujar Asep. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya