Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah alat bukti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran mereka dalam penyebaran informasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Inisial Para Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ia menjelaskan, klaster pertama berisi lima tersangka, masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), serta dua nama lainnya, RHS dan TT. “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Asep.
Menurut Asep, seluruh tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan.
“Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik akan menentukan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Presiden Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Laporan tersebut dibuat karena isu mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir di ruang publik tanpa dasar bukti yang sahih.
Setelah dilakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, laporan Jokowi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu yang sama, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga melayangkan aduan serupa ke Bareskrim Polri, menuding ijazah Jokowi palsu.
Namun, hasil pendalaman Bareskrim memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak ada unsur pemalsuan. Dengan demikian, penyelidikan atas aduan TPUA resmi dihentikan.
Kendati demikian, TPUA sempat meminta gelar perkara khusus untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (M-1)
Polisi menetapkan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon H, dan dr. Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved