Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Preseden Buruk bagi Kebebasan Akademik

Devi Harahap
07/11/2025 14:41
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Preseden Buruk bagi Kebebasan Akademik
Roy Suryo(Antara Foto)

PENGAMAT Telematika Roy Suryo menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum dan menjalankan hak sebagai warga negara untuk meneliti dokumen publik dalam kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi.

“Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika, memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan juga Pasal 28F UUD 1945,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (7/11).

Roy menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan penelitian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya murni bersifat ilmiah, bukan upaya untuk menyerang pihak tertentu.

“Ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ucapnya.

Meski demikian, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Selain itu, Roy menegaskan bahwa dirinya bersama para tersangka lain akan menghadapi proses hukum dengan tenang dan tidak reaktif. Ia menyebut akan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Saya senyum saja. Tersangka itu masih proses. Nanti kalau lanjut baru terdakwa, lanjut lagi baru terpidana,” katanya.

Roy juga menyinggung soal keadilan hukum di Indonesia yang menurutnya masih timpang. Ia membandingkan kasusnya dengan sejumlah pihak yang sudah berstatus terpidana namun masih bebas.

“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah sudah enam tahun, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina orang. Jadi tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini,” ujarnya menegaskan.

Di samping itu, Roy mengatakan dirinya tidak kecewa atas status tersangka tersebut, melainkan menganggapnya sebagai ujian dalam memperjuangkan kebebasan berpikir dan berekspresi di Indonesia.

“Tidak ada kecewa. Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar,” ujarnya.

Ia pun mengajak rekan-rekannya yang juga menjadi tersangka, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, untuk tetap kuat dan bersatu dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.

“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua, perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik