Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Telematika Roy Suryo menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum dan menjalankan hak sebagai warga negara untuk meneliti dokumen publik dalam kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi.
“Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika, memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan juga Pasal 28F UUD 1945,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (7/11).
Roy menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan penelitian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya murni bersifat ilmiah, bukan upaya untuk menyerang pihak tertentu.
“Ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ucapnya.
Meski demikian, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Selain itu, Roy menegaskan bahwa dirinya bersama para tersangka lain akan menghadapi proses hukum dengan tenang dan tidak reaktif. Ia menyebut akan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Saya senyum saja. Tersangka itu masih proses. Nanti kalau lanjut baru terdakwa, lanjut lagi baru terpidana,” katanya.
Roy juga menyinggung soal keadilan hukum di Indonesia yang menurutnya masih timpang. Ia membandingkan kasusnya dengan sejumlah pihak yang sudah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah sudah enam tahun, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina orang. Jadi tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini,” ujarnya menegaskan.
Di samping itu, Roy mengatakan dirinya tidak kecewa atas status tersangka tersebut, melainkan menganggapnya sebagai ujian dalam memperjuangkan kebebasan berpikir dan berekspresi di Indonesia.
“Tidak ada kecewa. Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar,” ujarnya.
Ia pun mengajak rekan-rekannya yang juga menjadi tersangka, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, untuk tetap kuat dan bersatu dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua, perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” pungkasnya. (H-4)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Mengenal Bonatua Silalahi dan koalisi Bonjowi, sosok dan gerakan di balik gugatan keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang menang dua kali di KIP.
Temukan fakta lengkap mengenai ijazah UGM Joko Widodo. Dari klarifikasi resmi Rektor UGM hingga putusan terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2026.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved