Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Telematika Roy Suryo menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum dan menjalankan hak sebagai warga negara untuk meneliti dokumen publik dalam kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi.
“Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika, memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan juga Pasal 28F UUD 1945,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (7/11).
Roy menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan penelitian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya murni bersifat ilmiah, bukan upaya untuk menyerang pihak tertentu.
“Ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ucapnya.
Meski demikian, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Selain itu, Roy menegaskan bahwa dirinya bersama para tersangka lain akan menghadapi proses hukum dengan tenang dan tidak reaktif. Ia menyebut akan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Saya senyum saja. Tersangka itu masih proses. Nanti kalau lanjut baru terdakwa, lanjut lagi baru terpidana,” katanya.
Roy juga menyinggung soal keadilan hukum di Indonesia yang menurutnya masih timpang. Ia membandingkan kasusnya dengan sejumlah pihak yang sudah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah sudah enam tahun, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina orang. Jadi tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini,” ujarnya menegaskan.
Di samping itu, Roy mengatakan dirinya tidak kecewa atas status tersangka tersebut, melainkan menganggapnya sebagai ujian dalam memperjuangkan kebebasan berpikir dan berekspresi di Indonesia.
“Tidak ada kecewa. Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar,” ujarnya.
Ia pun mengajak rekan-rekannya yang juga menjadi tersangka, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, untuk tetap kuat dan bersatu dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua, perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” pungkasnya. (H-4)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved