Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Telematika Roy Suryo menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum dan menjalankan hak sebagai warga negara untuk meneliti dokumen publik dalam kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi.
“Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika, memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan juga Pasal 28F UUD 1945,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (7/11).
Roy menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan penelitian di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya murni bersifat ilmiah, bukan upaya untuk menyerang pihak tertentu.
“Ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ucapnya.
Meski demikian, Roy menyatakan tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Selain itu, Roy menegaskan bahwa dirinya bersama para tersangka lain akan menghadapi proses hukum dengan tenang dan tidak reaktif. Ia menyebut akan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Saya senyum saja. Tersangka itu masih proses. Nanti kalau lanjut baru terdakwa, lanjut lagi baru terpidana,” katanya.
Roy juga menyinggung soal keadilan hukum di Indonesia yang menurutnya masih timpang. Ia membandingkan kasusnya dengan sejumlah pihak yang sudah berstatus terpidana namun masih bebas.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah sudah enam tahun, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina orang. Jadi tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini,” ujarnya menegaskan.
Di samping itu, Roy mengatakan dirinya tidak kecewa atas status tersangka tersebut, melainkan menganggapnya sebagai ujian dalam memperjuangkan kebebasan berpikir dan berekspresi di Indonesia.
“Tidak ada kecewa. Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar,” ujarnya.
Ia pun mengajak rekan-rekannya yang juga menjadi tersangka, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, untuk tetap kuat dan bersatu dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua, perjuangan seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” pungkasnya. (H-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved