Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Dengan adanya kawasan industri rokok tersebut, pemerintah daerah juga akan meningkat pendapatannya lantaran terbatasnya rokok ilegal untuk masuk.
Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain berhasil mengamankan lebih dari sepuluh juta batang rokok dan ratusan botol miras.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai tetap konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Rokok tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara.
Keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp692.050.500 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp379.402.550.
Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang.
Diawali dengan tiga kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 dan 31 Oktober 2019 dengan total nilai barang tangkapan sebesar Rp2,2 miliar.
Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok ilegal bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan juga Pemprov Jateng.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemusnahan berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras ilegal sebanyak 953.498 batang rokok dan 91 botol minuman alkohol.
Bea Cukai terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.
Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp272.101.000.
Penindakan bermula atas informasi dari tim intelijen yang mengatakan adanya kendaraan yang akan membawa rokok ilegal.
Sebanyak lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penindakan kali ini.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di kecamatan Udanawu.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tahun 2019 di angka 3%.
Pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai atau rokok ilegal, pada Kamis (12/09) lalu.
Penindakan itu dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok yang diduga ilegal.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas sarana pengangkut membawa rokok ilegal yang disinyalir berasal dari Tembilahan menuju Pekanbaru.
Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan di tempat yang berbeda pada Rabu (7/8).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved