Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai (Polos) diamankan Bea Cukai di Rest Area Tol Jatingaleh-Krapyak Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu bentuk pengawasan adalah melakukan monitoring harga transaksi pasar untuk barang kena cukai seperti rokok.
Bea Cukai Jateng Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan visiting virtual perdana ke pabrik rokok Bonzalino melalui video conference.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal kali ini diawali dari informasi masyarakat.
Sejak awal tahun 2020, Didi Kempot bekerja sama dengan Bea Cukai dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal.
Dengan adanya kawasan industri rokok tersebut, pemerintah daerah juga akan meningkat pendapatannya lantaran terbatasnya rokok ilegal untuk masuk.
Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain berhasil mengamankan lebih dari sepuluh juta batang rokok dan ratusan botol miras.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai tetap konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Rokok tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara.
Keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp692.050.500 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp379.402.550.
Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang.
Diawali dengan tiga kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 dan 31 Oktober 2019 dengan total nilai barang tangkapan sebesar Rp2,2 miliar.
Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok ilegal bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan juga Pemprov Jateng.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemusnahan berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras ilegal sebanyak 953.498 batang rokok dan 91 botol minuman alkohol.
Bea Cukai terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.
Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp272.101.000.
Penindakan bermula atas informasi dari tim intelijen yang mengatakan adanya kendaraan yang akan membawa rokok ilegal.
Sebanyak lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penindakan kali ini.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di kecamatan Udanawu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved