Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Malang kembali berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada akhir November hingga awal Desember 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan pihaknya berhasil menindak 415.600 batang rokok ilegal di kecamatan Poncokusumo dan 44.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di kecamatan Tirtoyudo, pada Jumat (22/11) silam.
Operasi terus berlanjut, pada Sabtu (28/11), petugas kembali menyita 64.400 batang rokok ilegal dari Kecamatan Ampelgading setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut.
Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang.
“Informasi mengenai penjualan rokok ilegal tersebut salah satunya didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat serta berkat adanya aplikasi Siroleg,” ujarnya.
Kemudian, pada Kamis (2/12), Bea Cukai Malang kembali menindak rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 92.100 batang dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Bululawang.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Rudy.
Dari seluruh hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp289 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Dengan operasi Gempur Rokok Ilegal, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga memberikan dampak positif sejalan dengan ketentuan kenaikan tarif cukai pada 2020.
“Kita gaungkan terus gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan terus meningkatkan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, pengusaha hasil tembakau serta masyarakat luas,” tandas Rudy. (OL-09)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved