Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Malang kembali berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada akhir November hingga awal Desember 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan pihaknya berhasil menindak 415.600 batang rokok ilegal di kecamatan Poncokusumo dan 44.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di kecamatan Tirtoyudo, pada Jumat (22/11) silam.
Operasi terus berlanjut, pada Sabtu (28/11), petugas kembali menyita 64.400 batang rokok ilegal dari Kecamatan Ampelgading setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut.
Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang.
“Informasi mengenai penjualan rokok ilegal tersebut salah satunya didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat serta berkat adanya aplikasi Siroleg,” ujarnya.
Kemudian, pada Kamis (2/12), Bea Cukai Malang kembali menindak rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 92.100 batang dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Bululawang.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Rudy.
Dari seluruh hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp289 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Dengan operasi Gempur Rokok Ilegal, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga memberikan dampak positif sejalan dengan ketentuan kenaikan tarif cukai pada 2020.
“Kita gaungkan terus gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan terus meningkatkan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, pengusaha hasil tembakau serta masyarakat luas,” tandas Rudy. (OL-09)
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved