Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bea Cukai Kudus Bongkar 800 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Mobil

Mediaindonsia.com
04/6/2020 16:03
Bea Cukai Kudus Bongkar 800 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Mobil
Bea Cukai Kudus Bongkar 800 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Mobil(Ist/Bea Cukai)

PETUGAS Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Jumat (29/05), petugas berhasil mengamankan 832.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp848.640.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp493.642.240.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara. Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar,” ungkap Gatot.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok illegal siap diedarkan tanpa dilekati pita cukai. Selain disaksikan warga setempat, petugas juga meminta Koramil setempat untuk mendampingi pemeriksaan agar berjalan lebih kondusif.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. “Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa pita cukai,” tambah Gatot.

Dengan penindakan ini, kami harap masyarakat semakin sadar bahwa rokok illegal sangat merugikan, baik untuk kesehatan maupun untuk penerimaan negara.

“Bagi para pelaku usaha rokok ilegal, kami himbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal, karena menjadi legal itu mudah,” pungkas Gatot. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya