Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BEA Cukai Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mau berhenti menggelar operasi 'Gempur Rokok Ilegal' di wilayahnya. Kini petugas kembali berhasil menyita rokok illegal senilai Rp2.66 miliar di tujuh lokasi berbeda dalam kurun waktu 30 September 2019 hingga 23 oktober 2019.
Secara keseluruhan jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan berjumlah lebih dari 2.9 Juta batang dengan nilai potensi kerugian Negara mencapai lebih dari Rp1.75 miliar. Operasi Gempur kali ini melibatkan tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus dan KPPBC Semarang dan di-backup TNI dari tim Pomdam IV Diponegoro.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya menceritakan keberhasilan petugas dalam operasi kali ini.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok ilegal bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan juga Pemprov Jateng. Kami tidak akan berhenti. Ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan keuangan negara," kata Parjiya.
Menurut Parjiya, rokok illegal senilai Rp2.66 miliar yang kali ini berhasil diamankan petugas berasal dari 7 penindakan di 7 lokasi berbeda. Yang pertama pada 30 September 2019 dini hari berhasil diamankan 1 truk colt diesel bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Semarang–Batang.
"Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp1.3 miliar. Yang kedua pada 8 Oktober 2019 siang, petugas berhasil mengamankan rokok illegal di 4 lokasi di Jepara. Di Desa Geneng, Batealit dimankan rokok illegal senilai Rp283.22 juta. Di Desa Purwogondo, Kalimanyatan senilai Rp14.3 juta," paparnya.
"Selain itu, di desa Kalipucang Wetan, kalimanyatan senilai Rp70.64 juta. Di Desa Pendosawalan, Kalimanyatan senilai 765.34 juta. Sementara itu, terakhir pada Rabu, 23 Oktober 2019, petugas mengamankan rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Satu lokasi di Desa Teluk Wetan, Welahan senilai 91.88 Juta dan lokasi terakhir di Desa Sidigede, Welahan senilai 121.26 juta”, tutur Parjiya.
Terkait penyitaan rokok ilegal, Parjiya kembali mengajak kepada para pengusaha rokok ilegal dan seluruh pihak terkait agar menyudahi kegiatannya. Rokok ilegal itu merugikan Negara dan masyarakat.
“Mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Legal itu mudah. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat melalui rokok ilegal ini”, ajaknya.
Parjiya menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang benar bahwa penindakan rokok illegal ini tidak mudah.
“Beberapa kali kami mendapat perlawanan hukum, seperti Pra peradilan, TUN, dll. Yang perlu digarisbawahi bahwa seandainya dalam gugatan tersebut kami kalah karena cacat prosedur dan lain-lain bukan berarti tindakan para pengusaha rokok illegal itu benar atau rokok illegal itu benar," jelas Parjiya.
"Ini yang harus diluruskan dan diketahui masyarakat. Ilegal itu tetap salah. Mereka tidak membayar cukai, pajak rokok, dan PPnHT yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi penindakan dan modus yang digunakan.
“Penindakan di tujuan lokasi dalam kurun waktu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan juga informasi intelijen. Seluruh informasi yang ada kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan hati-hati," kata Gatot.
Dari tujuh lokasi penindakan, enam di antaranya dilakukan di rumah atau bangunan di daerah Jepara. Hanya satu lokasi yang dilakukan penindakan di Jalan Tol Semarang–Batang.
Penindakan di Jalan Tol tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut rokok illegal dari arah Jepara yang akan menuju ke Pulau Sumatera.
Sementara itu, enam lokasi di Jepara selain merupakan hasil pengembangan juga merupakan hasil informasi dan analisis intelijen. Modus yang dipergunakan sebagian besar tidak menggunakan pita cukai atau disebut rokok polos, sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu. Jadi sama sekali tidak membayar Cukai, PPnHT dan pajak rokok.
"Tidak hanya negara atau pemerintah pusat yang rugi namun juga pemerintah daerah kehilangan pajak rokoknya dan dana bagi hasilnya kelak,” ungkap Gatot.
Seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dan para terperiksa kemudian dibawa ke kantor terkait untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. BHP dan terperiksa hasil penindakan di Jalan Tol Semarang–Batang dibawa ke Kanwil Jateng DIY, sedangkan BHP dan terperiksa hasil penindakan di lokasi lainnya dibawa ke Bea Cukai Kudus. (OL-09)
Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra.
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
Bea Cukai menegaskan peran strategisnya di kancah internasional dengan menjadi tuan rumah The 3rd BIMP-EAGA Trade Facilitation Cluster (TFC) Meeting yang digelar pada 26–27 Agustus
JOINT analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved