Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPULANGAN penyanyi Didi Kempot yang dijuluki The Godfather of Brokenheart turut mengagetkan Bea Cukai. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyatakan turut berduka dan merasa kehilangan seniman yang akhir-akhir ini ikut berjuang bersama Bea Cukai dalam memberantas rokok illegal.
Tri mengucapkan rasa terima kasih kepada almarhum Didi Kempot yang telah berjuang memberantas rokok ilegal. Perjuangan Didi turut mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan.
Sejak awal tahun 2020, Didi Kempot bekerja sama dengan Bea Cukai dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal. Seniman yang dikenal berjiwa sosial ini pun merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal yaitu Sekonyong-konyong Koder untuk diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal. Lagu tersebut telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan videotron di Tanah Air.
Perjuangan Didi Kempot dalam memberantas rokok ilegal tidak berhenti di situ. Sebagaimana diketahui, Didi Kempot Bersama Pabrik Rokok Sukun menggelar roadshow tahap pertama di 10 kota di Jawa Tengah dari Febuari hingga April 2020.
Dalam setiap konser yang selalu dipadati oleh puluhan ribu “Sobat Ambyar”, sebutan untuk para penggemar “The Godfather of Brokenheart” tersebut juga disertai kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, yaitu menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat.
Lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses. Sayang, pandemi Covid-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya. Kini dengan berpulangnya Didi Kempot, maka terhentilah seluruh rangkaian kegiatan yang belum diselesaikan.
Nampaknya perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7.29 miliar.
Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25.3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp11.92 miliar.
Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7.14%. Kenaikan tersebut menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok ilegal.
Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54.78%. Faktor menurunnya jumlah rokok ilegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok ilegal menjadi berkurang.
Hal ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dan dapat dimankan. (OL-09)
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Ali Rido menyoroti risiko moral hazard apabila pelanggaran dianggap dapat dikompromikan melalui perubahan kebijakan.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
Temuan dua safe house dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah juga menjadi indikator kuat bahwa praktik tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu entitas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved