Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 14.719 botol dan 2.777.114 batang rokok ilegal.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
"Hari ini, kita ingin menyampaikan hasil tangkapan khusus yang dilakukan kanwil j Jakarta. Ini hanya di Jakarta sja. Secara fisik ini merepresentasikan semua tangkapan mulai dari minuman dan rokok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12).
Dari hasil penindakan tersebut, dia membeberkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dengan barang ilegal itu sendiri ditaksir senilai Rp6,5 miliar.
Baca juga: Polisi Petakan Area Rawan Kecelakaan
Selain itu, lanjutnya, pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol miras dan 320.000 batang rokok ilegal.
"Kejaksaan yang melakukan penuntutan. Ini memunjukan sinergi yang bagus di antara kita semua para penegak hukum," imbuhnya.
Dia menambahkan inti dari semua penindakan itu adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk ilegal.
Selain merugikan negara, produk tersebut juga berbahaya untuk dikonsumsi karena belum mempunya izin Badan POM.
"Minuman ini kadar alkoholnya tinggi mencapai 56%. Itu membakar leher," kata Heru. (OL-2)
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved