Bea Cukai Musnahkan 14 Ribu Botol Miras Ilegal

Faustinus Nua
19/12/2019 12:05
Bea Cukai Musnahkan 14 Ribu Botol Miras Ilegal
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bersama perwakilan TNI/ Polri dan Kejaksaan memusnahkan miras dan rokok ilegal(MI/Faustinus Nua)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 14.719 botol dan 2.777.114 batang rokok ilegal.

Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.

"Hari ini, kita ingin menyampaikan hasil tangkapan khusus yang dilakukan kanwil j Jakarta. Ini hanya di Jakarta sja. Secara fisik ini merepresentasikan semua tangkapan mulai dari minuman dan rokok," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12).

Dari hasil penindakan tersebut, dia membeberkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dengan barang ilegal itu sendiri ditaksir senilai Rp6,5 miliar.

Baca juga: Polisi Petakan Area Rawan Kecelakaan

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol miras dan 320.000 batang rokok ilegal.

"Kejaksaan yang melakukan penuntutan. Ini memunjukan sinergi yang bagus di antara kita semua para penegak hukum," imbuhnya.

Dia menambahkan inti dari semua penindakan itu adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk ilegal.

Selain merugikan negara, produk tersebut juga berbahaya untuk dikonsumsi karena belum mempunya izin Badan POM.

"Minuman ini kadar alkoholnya tinggi mencapai 56%. Itu membakar leher," kata Heru. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya