Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG tahun 2020 dan mengakhiri tahun 2019, Bea Cukai di berbagai daerah melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang menjadi sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan nilai guna barang dan potensi dari ruginya masyarakat serta pasar domestik yang sudah berbisnis secara legal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai tetap konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
“Kami melakukan penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai," jelas Syarif.
"Selain itu, kami terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal agar pasar hanya diisi oleh produk-produk yang memenuhi ketentuan pemerintah,” ungkap Syarif.
Terdapat 13 kantor Bea Cukai yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal di berbagai daerah.
Pada hari Selasa (17/12), Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah mendapatkan hasil putusan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jepara. Barang bukti berupa rokok berbagai merek dalam kemasan karton, bal dan bungkus kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sejalan dengan Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY, pada Rabu (18/12) Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Purwakarta secara sinergis memusnahkan lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, 15 ribu botol miras ilegal serta ratusan botol liquid vape ilegal yang nilai keseluruhannya ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu terdapat Bea Cukai Kudus yang memusnahkan 11.634.254 batang rokok ilegal, 836.500 gram tembakau iris, serta 13.682 keping pita cukai (diduga palsu). Barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp8.384.252.990 dan potensi kerugian negara senilai Rp5.492.545.747.
Di lain tempat, Bea Cukai Malili juga melakukan pemusnahan pada Rabu (5/12). Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Malili memusnahkan lebih dari dua juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp1 miliar. Dengan potensi kerugian lebih dari Rp 900 juta.
Kemudian pada Kamis (19/12), Bea Cukai Batam memusnahkan 7.983.382 batang rokok, 1536 botol dan 456 kaleng miras, 3802 buah alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk dan 439 ballpress dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp. 7.358.772.120,- dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271.
Kanwil Bea Cukai Jakarta serta Bea Cukai Kuala Tajung juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada hari yang sama.
Dengan barang bukti sebesar 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merk senilai Rp6.462.090.500 oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta serta 225.588 batang rokok dan 91 botol minuman keras ilegal oleh Bea Cukai Kuala Tanjung.
Pemusnahan barang hasil penindakan secara masif dan berkesinambungan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.
“Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. (OL-09)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara terkait dugaan upaya pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay yang berada di dalam kawasan IWIP.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Dirjen Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah.
Dalam jangka waktu satu pekan, pemerintah melakukan 283 penindakan penyelundupan berbagai komoditas dengan total nilai Rp49 miliar.
Barang-barang yang disita mulai dari alat elektronik, beberapa bal pakaian, aksesoris ponsel, hingga motor gede Harley Davidson yang belum dirangkai, total bernilai Rp10 miliar.
RIBUAN burung yang diduga akan diselundupkan dari Bali menuju Pulau Jawa berhasil disita petugas Karantina di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu malam (3/12/2022).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved