Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Motor Gede Hingga Barang Elektronik Impor Ilegal Disita Polrestabes Palembang

Dwi Apriani
03/4/2023 20:13
Motor Gede Hingga Barang Elektronik Impor Ilegal Disita Polrestabes Palembang
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib memeriksa barang selundupan yang disita(MI/DWI APRIANI)

KEPOLISIAN Resor Kota Besar Palembang berhasil mengungkap peredaran barang impor ilegal di wilayah hukumnya. Mereka sudah menyita ratusan kotak barang impor ilegal yang didapat dari truk kontainer asal Pekanbaru bernopol BM 9485 NU ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang.

Barang-barang yang disita mulai dari alat elektronik, beberapa bal pakaian, aksesoris ponsel, hingga motor gede Harley Davidson yang belum
dirangkai.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, ada 18 jenis barang
yang disita dari truk kontainer tersebut. "Kita mendapat laporan dari intelijen bahwa ada truk kontainer melintas membawa barang impor ilegal. Ada sekitar 18 jenis barang impor ilegal yang melintas di Palembang digagalkan Polrestabes Palembang," ujar Rachmad,
Senin (3/4).

Barang-barang itu berasal dari Tiongkok dan hendak dikirimkan ke Jakarta. Untuk penyelidikan selanjutnya masih dalam pengembangan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Saat digerebek truk kontainer tersebut tidak membawa kelengkapan
administrasi PIB barang muatan. "Dua orang yakni sopir dan pengurus jasa ekspedisi tengah diperiksa. Ekspedisinya juga akan kami cek," katanya.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhammad Ngajib menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan penyelundupan tersebut selama satu minggu terakhir.

"Sudah satu minggu terakhir diintai. Barang-barang itu diterima dari
Tiongkok lewat jalur laut kemudian lewat darat dari Riau. Ini selanjutnya kami kembangkan lagi baru nanti barang-barang ditentukan diserahkan kemana," katanya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Fauziansyah, 32 warga Jakarta, selaku
sopir kontainer dan Iwansa Nasution, 32, warga Riau sebagai pengelola
ekspedisi.

Bagi pemilik atau pemesan barang dapat disangkakan sejumlah pasal yakni Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 Jo Pasal 108 tentang kesehatan.

Dari kasus ini, Ngajib mengatakan pihaknya memprediksi potensi kerugian
negara akibat barang impor ilegal itu mencapai sekitar Rp10 Miliar.

"Untuk sementara ini, kita taksir kerugian negara atas impor ilegal itu Rp10 miliar. Ada 4 unit motor gede bodong jenis Harley Davidson, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp800 juta-Rp1 miliar per motornya," kata dia.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai, terkait pengungkapan kasus tersebut. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya