Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mediaindonesia.com
01/10/2019 18:24
Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Jambo sedang melakukan penindakan.(Istimewa/Bea Cukai)

BEA Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi,  pada Sabtu (21/9) lalu. Sebanyak lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penindakan kali ini. 

Penindakan diawali dari informasi adanya pengiriman barang kena cukai ilegal dengan tujuan Muaro Bungo, Jambi. Pengejaran dilakukan pada sore hari dan ditemukan target operasi yang diinformasikan berada di daerah Simpang Rimbo. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok merk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Jambi kali ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat. Bea Cukai dengan serius berupaya menurunkan persentase peredaran rokok ilegal menjadi 3% dengan adanya penegakan disiplin seperti ini.

“Kami sejak awal tahun sudah serius dalam upaya memberantas rokok ilegal. Secara langsung Bea Cukai memerintahkan kepada unit vertikal agar melakukan upaya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal secara nasional," kata Ardiyanto.

"Kami juga sangat berterima kasih dengan adanya informasi dari masyarakat ini, sehingga nantinya peredaran rokok ilegal bisa berkurang dan tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Ardiyatno.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp120 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp106,5 juta.

Dengan adanya penindakan tersebut dapat menunjukkan komitmen nyata Kantor Bea Cukai Jambi dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya di Provinsi Jambi. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik