Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Pematang Siantar melakukan pemusnahan atas barang ilegal hasil penindakan di bidang cukai dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 pada Selasa (8/10) lalu.
Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp272.101.000 dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp218.098.368,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar, Muhamad Gunawan Sani, menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan selama satu tahun terakhir setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatra Utara.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga pertengahan 2019 yang telah menyelamatkan penerimaan negara dengan total kurang lebih Rp218 juta rupiah,” ujar Gunawan.
Adapun salah satu sumber penerimaan negara berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berasal dari sektor cukai yang dipungut oleh Instansi Bea Cukai dan pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat luas.
“Kita akan terus berusaha meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan negara ini, sehingga masyarakat juga dapat merasakan hasilnya melalui pemanfaatan APBN untuk pembangunan fasilitas umum,” tutup Gunawan.
Beberapa perwakilan dari sejumlah instansi juga turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk sinergi elemen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. (OL-09)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved