Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEBANYAK lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II senilai Rp500.161.400 telah dimusnahkan pada Rabu (27/11/2019).
Rokok tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Malang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo menjelaskan, rokok ilegal tersebut hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Februari 2019.
“Satu juta lebih rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari petugas kami sejak Desember 2017 – Februari 2019 dari berbagai lokasi penindakan di daerah pengawasan Bea Cukai Jatim II,” tutur Oentarto saat pemusnahan barang ilegal.
Selain itu, lanjut Oentarto, dari PPN dan pajak rokok, setidaknya dapat diselamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp107.928.021.
Melalui penindakan ini, Oentarto berharap dapat tercipta kondusivitas persaingan usaha industri rokok dalam negeri. Sehingga terhindarkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri rokok.
Pemusnahan barang bukti rokok tersebut, dihadiri kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan Pemkot Malang serta Gaperoma.
“Tahun 2018 lalu, berhasil melakukan penindakan 339 kali. Barang yang diamankan sebanyak 20 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp14 miliar. Kerugian negara Rp7,5 miliar,” ucap Oentarto.
Sementara itu, di tahun 2019, penindakan sebanyak 314 kali. Jumlah barang 20 juta lebih batang rokok senilai Rp11,3 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
Ia menambahkan, sekitar 90% dari rokok yang berhasil diamankan adalah rokok polos.
“Kurang lebih, 90% dari hasil penindakan ini adalah rokok tanpa pita cukai atau sering disebuk rokok polosan. Selain itu, pabrik rokok yang memproduksi rokok-rokok ini memang tidak terdaftar,” jelas Oentarto.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum yang terkait dapat bersinergi demi terciptanya kondusvfitas industri rokok di Indonesia. (OL-09)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved