Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PMK 25 Tahun 2025 Jamin Kejelasan Ketentuan Impor Barang Pindahan dan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Media Indonesia
02/7/2025 12:24
PMK 25 Tahun 2025 Jamin Kejelasan Ketentuan Impor Barang Pindahan dan Perbaikan Layanan Bea Cukai
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.(Bea Cukai)

BEA Cukai memperkuat komitmennya dalam memberikan kejelasan regulasi dan perbaikan layanan kepada masyarakat melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

PMK 25/2025 ini diundangkan pada 28 April 2025 dan menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa. Sebagai pembaruan regulasi, PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan. Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal. Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi:

  1. Pengertian dan ruang lingkup barang pindahan.
  2. Persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan.
  3. Ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan.
  4. Penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Disebutkan Nirwala, dengan terbitnya PMK 25/2025, Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi. Tujuannya adalah agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional," tutup Nirwala. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya