Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Purbaya Kecualikan Pembatasan Jabatan Baru di Ditjen Pajak

Ihfa Firdausya
05/1/2026 09:53
Purbaya Kecualikan Pembatasan Jabatan Baru di Ditjen Pajak
Ilustrasi(Dok Kemenkeu)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 117 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam peraturan baru yang menggantikan PMK Nomor 124 Tahun 2024 itu, terdapat perubahan aturan terkait pengisian jabatan baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Pasal 1839A (1), menteri keuangan mengecualikan pembatasan pembentukan jabatan baru di DJP. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Purbaya dalam PMK tersebut, dikutip Senin (5/1).

Tujuan pengecualian tersebut adalah untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Untuk itu, katanya, perlu melakukan penataan organisasi.

“Penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis PMK tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2026.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tambahnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya