Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Pekanbaru yang baru saja menindak 250 ribu batang rokok ilegal, kembali berhasil mengamankan 300 ribu batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan pada Selasa (8/10) dini hari di wilayah Kampar. Penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal.
Penindakan bermula atas informasi dari tim intelijen yang mengatakan adanya kendaraan yang akan membawa rokok ilegal. Tim penindakan segera melakukan pencarian di sekitar wilayah Kabupaten Kampar, hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB dini hari tepatnya di Simpang 3 Jembatan Rantau Berangin, sebuah mobil minibus kedapatan mengangkut 30 karton rokok ilegal dengan tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menjelaskan bahwa tim penindakan memang sedang gencar dalam melakukan penindakan dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Bea Cukai memang sedang intens dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen di seluruh Indonesia yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu,” jelas Prijo.
Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri.
Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7%, ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3%. Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (OL-09)
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved