Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Charles menilai lagu yang dinyanyikan Robet ditujukan untuk institusi TNI era presiden kedua RI, Soeharto
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Cyber Crime Bareskirm tetap berjalan sesuai dengan standar opraisonal prosedur yang berlaku.
"Robet juga tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional."
Robet meminta maaf lantaran tidak memiliki maksud merendahkan TNI dalam orasinya di aksi Kamisan
Moeldoko menilai, secara prinsip dalam negara demokrasi, tidak bisa asal menyampaikan sesuatu.
Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi menyatakan dukungan kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet. Mereka menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
Robet ditangkap karena diduga mengkritik Tentara Nasional Indonesia pada saat aksi Kamisan, beberapa waktu lalu.
Tim pendamping hukum mengatakan apa yang dilakukan Robert sebagai bentuk mencintai TNI dan mendorong institusi itu terus profesional
Robet ditangkap aparat dan disangkakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari 2019.
Robet ditangkap menyangkut orasi saat aksi Kamisan di Monumen Nasional (Monas), tepatnya di depan Istana pada Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap menghina institusi TNI.
Menurut PSI, Robet hanya menyampaikan ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 pasal 28.
Robet ditangkap atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved