Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENANGKAPAN terhadap dosen sekaligus aktivis Robertus Robet karena diduga menghina institusi TNI dianggap mencederai hukum dan negara demokrasi.
"Kami menilai penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," kata Direktur YLBHI Asfinawati saat memberi keterangan pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca juga: Aktivis HAM Robertus Robet Ditangkap
Organisasi yang turut dalam keterangan pers itu terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan, ILR, dan ICW.
Baca juga: Polisi Tetapkan Robertus Robet Sebagai Tersangka
Asfinawati menambahkan, penangkapan oleh kepolisian terhadap Robet adalah ancaman terhadap kebebasann sipil pada masa reformasi.
"Robet juga tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," jelas Asfinawati. (A-1)
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Robet ditangkap atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved