Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TNI Serahkan Kasus Hukum Robertus ke Polri

Akmal Fauzi
07/3/2019 20:57
TNI Serahkan Kasus Hukum Robertus ke Polri
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan aktivis Robertus Robet yang viral di media sosial.

“TNI menyerahkan penanganan hukum terhadap saudara Robertus Robet kepada Polri,” kata kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/3).

Ia enggan berkomentar terkait kritikan yang dilontarkan Robertus. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : Usai Diperiksa Robertus Robet Dipulangkan

Robertus Robet dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (7/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan lantaran menyanyikan lagu Mars ABRI yang telah diubah liriknya.

Melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Robertus ditangkap dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Di dalam keterangan resmi, Dedi menyebutkan Robert ditangkap atas aksinya melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Negara dengan jeratan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya