Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SOSIOLOG Universitas Indonesia Kastorius Sinaga menegaskan, orasi yang dilakukan Robertus Robet dalam aksi Kamisan pekan lalu bukanlah bertujuan untuk menghina institusi TNI.
Namun sebaliknya, Robet justru ingin mencegah kembalinya dwifungsi ABRI ke dalam kehidupan bernegara seiring dengan kontroversi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tentang polemik pengisikan jabatn sipil di Kementerian/Lembaga oleh perwirra TNI aktif.
"Dapat kita pahami bahwa kekhawatiran masyarakat sipil yang sepertinya direpresentasikan oleh Robertus Robet, akan kembalinya dwifungsi ABRI didasarkan pada komitmen yang tinggi dari kalangan ini untuk tetap mengawal proses demokratisasi yang memang mensyaratkan netralitas dan profesionalitas TNI sebagaimana juga diatur dalam ketentuan UU bidang TNI dan UU Pertahanan," kata Kastorius dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Meski demikian, pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet di tengah situasi politik yang memanas jelang Pemilihan Presiden 2019.
"RR kurang antisipatif dan tidak waspada bila penggalan plesetan mars yang dia nyanyikan di acara Kamisan di depan istana tersebut akan dapat memicu masalah bagi dirinya dan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Baca juga : TNI Serahkan Kasus Hukum Robertus ke Polri
Kastorius justru menilai tepat upaya penyidik Polri yang dengan cepat memanggil Robet untuk dimintai keternagan. Tindakan proaktif itu menurutnya bertujuan sebagai upaya preventif agar insiden pelesetan Mars TNI tidak menimbulkan ekses dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Robertus Robrt telah meminta maaf secara terbuka khususnya ke pihak institusi TNI dan ke masyarakat umum. Dalam konteks ini, Kapuspen TNI juga sudah memberi keterangan resmi di media massa dan mengatakan dengan arif bahwa insiden tersebut tidak berdampak kepada penistiaan institusi TNI saat ini," ujarnya.
Kastorius mengimbau semua pihak untuk menampatkan kasus yang menjerat Robet secara adil, berimbang, dan disertai kepala dingin dengan melihat berbasi aspek
"Termasuk menjaga agar kelompok masyarakat sipil (civil society) tetap bersemangat, tanpa dicekam rasa takut berlebihan untuk mengawal proses demokratisasi dan kebebasan berpendapat di depan umum. Tentu rambu2 hukum perlu diperhatikan sebagai acuan di dalam upaya memajukan demokrasi di negara ini," ujarnya.
Di sisi lain, Kastorius juga meminta Polri berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan untuk memberikan klarifikasi secara komprehensif atas kasus tersebut dengan menyebut, tidak adanya niat jahat (mens rea0 dari Robet untuk menistakan institusi TNI.
"Karenanya juga, saya berharap agar pihak kepolisian tidak memilih pendekatan represif dalam bentuk penahanan atas Robertus Robet dan lebih mengutamakan pendekatan ADR (alternative dispute resolution) berupa upaya mediasi penyelasaian masalah secara damai termasuk dengan melibatkan stakeholder TNI yang dipandang dirugikan dalam insiden ini," tandasnya. (RO/OL-8)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Charles menilai lagu yang dinyanyikan Robet ditujukan untuk institusi TNI era presiden kedua RI, Soeharto
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved