Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menyesalkan atas tindakan Polri yang menjadikan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert sebagai tersangka, terkait dengan nyanyiannya yang diduga menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau ABRI. Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Menurutnya, Robertus hanya me-review nyanyian yang saat reformasi 1998 sangat populer sebagai bagian dari kritik terhadap institusi ABRI saat itu. "Semua aktivis pergerakan hafal nyanyian itu, apa semua aktivis mau ditangkap?" ungkap Khatibul Umam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
Baca juga: Ketua DPR: Berikan Respons Tegas Pada KKB di Nduga
Karenanya, atas nama demokrasi dan kebebasan berekspresi, politisi Partai Demokrat ini meminta Polri untuk melepas dan menghentikan proses penyidikan terhadap Robertus. "Tindakan Polri telah melampaui batas dan menciderai iklim demokrasi di Indonesia, semua pihak harus merawat demokrasi kita ini," sambungnya.
Legislator dapil Banyumas ini pun menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian atas tindakan Polri yang kerap reaktif dan menimbulkan kegaduhan terlebih menjelang menjelang Pemilu 2019 ini. Menurut Khatibul, situasi ini justru membuat ketidaknyamanan dalam berwarganegara.
Diketahui, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3) dini hari, dan langsung digelandang oleh Polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dari kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Robertus diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (RO/OL-6)
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Charles menilai lagu yang dinyanyikan Robet ditujukan untuk institusi TNI era presiden kedua RI, Soeharto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved