Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pengamat Sebut Penangkapan Robertus Robet Ancam Kebebasan Sipil

Antara
07/3/2019 11:35
Pengamat Sebut Penangkapan Robertus Robet Ancam Kebebasan Sipil
(MI/Pius Erlangga)

SEJUMLAH pengamat hukum dan hak asasi manusia yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai tindakan aparat yang menangkap aktivis hukum Robertus Robet dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil.

"Kasus Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI sekaligus salah satu pengamat dalam tim advokasi, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat, Kamis (7/3).

Robet ditangkap aparat dan disangkakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari 2019.

"Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya," jelas Isnur.

Baca juga: Aktivis HAM Robertus Robet Ditangkap

Tim advokasi menilai refleksi tersebut hanya berupa komentar atas kajian akademis terkait suatu kebijakan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan.  

Berdasarkan hal-hal tersebut tim advokasi menyatakan bahwa ditangkapnya Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi.

"Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," tambah Isnur.

Adapun sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi anggota tim advokasi adalah KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Ajar, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, dan Jurnal Perempuan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya