Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Moeldoko: Berpendapat tapi Langgar UU, Semprit

Akmal Fauzi
07/3/2019 15:04
Moeldoko: Berpendapat tapi Langgar UU, Semprit
(ROMMY PUJIANTO /MI)

KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko, menanggapi kabar ditangkapnya akademisi Robertus Robet karena diduga menghina institusi TNI. Moeldoko menilai, secara prinsip dalam negara demokrasi, tidak bisa asal menyampaikan sesuatu.

“Saya belum tahu detail peristiwanya. Tapi prinsipnya beginilah negara demokrasi, bukan berarti semua orang punya semaunya menyampaikan sesuatu," kata Moeldoko di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Baca juga: Kasus Robertus Robet Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

Mantan Panglima TNI itu menilai, di negara demokrasi tentunya ada undang-undang yang mengatur dasar hukum. Jika ada pelanggaran, Moeldoko menegaskan tentu hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Demokrasi itu kan harus diperkuat dari instrumen keundang-undangan. Begitu keluar dari undang-undang, semprit. Masih melakukan lagi, penjarain aja, kan begitu," tegasnya.

Robertus Robet dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (7/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan lantaran menyanyikan lagu Mars ABRI yang telah diubah liriknya.

Melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Robertus ditangkap dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Di dalam keterangan resmi, Dedi menyebutkan Robert ditangkap atas aksinya melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Negara dengan jeratan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya