Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap aktivis dan dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet yang terjerat kasus ujaran kebencian karena diduga menghina TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Robet telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
" Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik, " Kata Dedi saat di temui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).
Meski demikian, Dedi mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Cyber Crime Bareskirm tetap berjalan sesuai dengan standar opraisonal prosedur yang berlaku.
Baca juga : LSM: Penangkapan Robertus Robet Cederai Demokrasi
Dedi menambahkan, apabila masih dibutuhkan keterangan dari Robet untuk menyelesaikan berkas perkara, nantinya yang bersangkutabn akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik..
"Tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali, apabila memang masih dibutuhkan keterangan saudara R, " tambahnya.
Dedi mengungkapkan,sebelum melakukan penangkapan pada Rabu (6/3) malam, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli serta membuat konstruksi hukum dulu untuk penggunaan pasal 207 KUHP.
"Setelah dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskirm tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan, " Pungkasnya. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Charles menilai lagu yang dinyanyikan Robet ditujukan untuk institusi TNI era presiden kedua RI, Soeharto
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved