Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ROBERTUS Robert, dosen dan aktivis HAM, ditangkap di rumahnya pukul 23.45 WIB, Rabu (6/3) dan langsung dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan 28 Februari lalu.
Menurut keterangan yang diterima dari tim pendamping hukum Robertus Robert, alasan penangkapan adalah tuduhan melakukan penghinaan kepada institusi TNI menggunakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Robert tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam arti mendorong TNI yang profesional. Bagi Robert, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru, " kata tim pendamping hukum Robert, Arif Maulana, Kamis (7/3).
Baca juga: Pengamat Sebut Penangkapan Robertus Robet Ancam Kebebasan Sipil
Dalam aksi Kamisan tersebut yang disorot adalah rencana pemerintah menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Pun berlawanan dengan agenda reformasi TNI. Memasukan TNI di kementerian sipil juga mengingatkan pada dwifungsi ABRI masa Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.
Sementara, tim pendamping hukum lainnya, Yati Andriani, menyebut pemeriksaan terhadap Robertus Robert masih terus dilakukan.(OL-5)
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Robet ditangkap atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved