Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Robertus Robet pada Rabu (6/3) malam.
Melalui pesan singkat, Kamis (7/3), Dedi mengatakan, "Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia."
Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Baca juga: Aktivis HAM Robertus Robet Ditangkap
Dedi menjelaskan Robet ditangkap menyangkut orasi saat aksi Kamisan di Monumen Nasional (Monas), tepatnya di depan Istana pada Kamis pekan lalu. Orasi Robet dianggap menghina institusi TNI.
"Tersangka saat ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber," ujarnya. (OL-2)
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, penempatan personel TNI di kementerian/lembaga sudah diatur dalam UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
Menurutnya, Polisi mestinya melihat konteks terhadap konten yang disampaikan Robertus.
Pelesetan Mars TNI yang dinyanikan Robet dalam orasi tersebut diakui Kastorius merupakan upaya kurang antisipatif dari Robet
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk mengantisipasi perkembangan situasi masyarakat."
Robet ditangkap atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved